Sidang Dimulai, Jaksa Bacakan Dakwaan Korupsi e-KTP untuk 2 Terdakwa

Sidang Dimulai, Jaksa Bacakan Dakwaan Korupsi e-KTP untuk 2 Terdakwa

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 10:01 WIB
Sidang Dimulai, Jaksa Bacakan Dakwaan Korupsi e-KTP untuk 2 Terdakwa
Foto: Sidang kasus e-KTP
Jakarta - Sidang perdana kasus korupsi e-KTP dimulai. Jaksa dari KPK membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa: Sugiharto dan Irman.

Persidangan digelar di PN Tipikor, Jakarta, di Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017). Sidang dimulai per pukul, jaksa mulai membacakan surat dakwaan setebal 122 halaman.


Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto eks Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP, duduk di kursi terdakwa. Keduanya tampak mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa dengan seksama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat dakwaan akan dibacakan oleh tim jaksa KPK yang beranggotakan Eva Yustisiana, Wawan Yunarwanto, Irene Putrie, Abdul Basir, Mochamad Wiraksajaya, Ariawan Agustartono, Taufiq Ibnugroho dan Mufti Nur Iriawan.

Sedangkan di sisi penasihat hukum, duduk Susilo Ari Wibowo dan timnya. Adapun majelis hakim persidangan ini dipimpin oleh John Halasan Butarbutar. (HSF/fjp)


Berita Terkait