"Penggeledahan di kantor Bappeda Magetan dalam rangka mencari bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya," kata Kepala Kejari Magetan, Siswanto, Kamis (9/3/2017).
Penggeledahan menurut Siswanto dilakukan penyidik kesulitan untuk memperoleh bukti-bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Penggeledahan pada Rabu (8/3) sudah sesuai dengan Pasal 32 dan 33 KUHAP atas seizin pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. Kejari Magetan |
"Dalam Kasus pengadaan sepatu ini pihak penyedia barang (swasta) sudah diadili di Tipikor Surabaya dan sudah dinyatakan terbukti ada perbuatan melawan hukum yang menguntungkan orang lain, mengakibatkan kerugian keuangan negara dan dipidana selama 4 tahun penjara," ujar Siswanto.
Anggaran pengadaan sepatu dinas tahun 2014 sebesar Rp 1,2 miliar. Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan, kerugian keuangan negara dalam kasus sepatu dinas ini sekitar Rp 100 juta. (fdn/rvk)












































Foto: Dok. Kejari Magetan