"Sekali pun terdakwa mengakui atau menolak perbuatan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, hakim tidak begitu saja percaya dengan pengakuan terdakwa, akan tetapi masih harus dikorelasikan dengan alat-alat bukti lain yang terungkap di persidangan," kata Binsar kepada detikcom, Kamis (9/3/2017).
Hal itu juga merupakan bagian materi dari Studium Generale 'Pemeriksaan Perkara Pidana di Pengadilan Negeri dan Kendalany' di depan civitas mahasiswa dan para dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta pada 24 Februari 2017. Binsar Gultom dikenal publik saat mengadili perkara pembunuhan maut dengan sianida atas terdakwa Jessica Kumolo Wongso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penilaian inilah, kata Binsar, timbul dan terlahir keyakinan hakim, apakah terdakwa bersalah atau tidak. Menurut Binsar yang kini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung itu, sebelum mengucapkan putusan biasanya hakim meminta petunjuk kepada Tuhan, apakah putusan yang akan dijatuhkan itu telah sesuai hati nurani atau tidak.
"Soal apakah ada pihak-pihak tidak sependapat dengan putusan tersebut, tidak peduli lagi karena dalam setiap putusan hakim pasti ada pro dan kontra," cetus Binsar.
Ketika hakim mengucapkan putusan di depan persidangan, ia harus bersikap tegas bahwa dirinya bukan lagi 'Binsar' secara pribadi. Akan tetapi menjadi seorang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan yang telah dijamin oleh konstitusi UUD 1945.
Ada pun kendala pemeriksaan di tingkat pertama yaitu dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sering terjadi ketentuan pasal yang didakwakan itu tidak sesuai fakta yang terungkap di persidangan. Sementara hakim dilarang mengubah, bahkan mengganti surat dakwaan.
Hakim hanya bisa menyarankan Jaksa mengubah surat dakwaan sebelum persidangan dilaksanakan dengan tujuan untuk penyempurnaan surat dakwaan (vide pasal 144 KUHAP).
"Namun terkadang jaksa menarik surat dakwaannya tanpa diminta oleh hakim dan tidak kunjung tiba kasus itu dilimpahkan ke pengadilan, yang akhirnya perkara itu dinyatakan ditutup/dihentikan oleh Jaksa Agung dengan alasan kurang cukup bukti," ujar Binsar.
"Padahal untuk membuktikan bersalah tidaknya perbuatan terdakwa, biarlah dibuktikan di Pengadilan," pungkas Binsar. (asp/dhn)











































