"KPK harus menuntaskan perkara ini. Dalam pandangan kita kalau hanya dua orang tersangka tentu kan hampir mustahil ya, kerugian negara Rp 2,3 triliun hanya dibebankan kepada orang yang hanya bagian dari struktur pengadaan barang dan jasa saja," kata kata Koordinator Divisi Hukum Dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun saat dihubungi detikcom, Kamis (9/3/2017).
Tama menuturkan, konteks kasus dugaan korupsi ini tidak hanya soal pengadaan barang dan saja saja. Tapi juga melibatkan instansi-instansi seperti Kementerian Dalam Negeri, swasta, maupun legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sangat mengharapkan ya, Nanti kan diurai dengan jelas tu siapa-siapa pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban. Menurut saya itu yang penting," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yang sama-sama merupakan pejabat Kemendagri, yakni Irman (mantan Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada banyak nama tokoh besar dalam kasus itu. Dia bahkan mengatakan semoga nantinya saat surat dakwaan kasus tersebut dibacakan dan tidak terjadi guncangan politik. Namun, lagi-lagi, Agus enggan membeberkan nama-nama itu. (idh/fdn)











































