Sekjen PD ke PN Tipikor: Mau Protes Sidang e-KTP Tidak Boleh Live

Sekjen PD ke PN Tipikor: Mau Protes Sidang e-KTP Tidak Boleh Live

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 09:07 WIB
Sekjen PD ke PN Tipikor: Mau Protes Sidang e-KTP Tidak Boleh Live
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan memprotes adanya larangan penyiaran langsung terhadap sidang e-KTP yang digelar di Pengadila Negeri Tipikor. Menurutnya, pelarangan itu melanggar UU Pers.

"Saya ke sini mau menyampaikan protes kenapa sidang e-KTP nggak boleh live. Itu kan melanggar pasal 4 ayat 2 UU Pers," kata Hinca di Pengadilan Tipikor. Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Hinca pun menunjukkan isi pasal 4 ayat 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut. Dalam pasal itu tertulis 'terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya apakah akan mengikuti jalannya persidangan, dia mengaku belum tahu. "Belum tahu, lihat nanti kalau itu. Saya menyayangkan ini nggak boleh live, kan kasus korupsi jadi perhatian masyarakat luas," ujarnya.

Sebagai informasi, pihak pengadilan Tipikor pada pengadilan Jakarta Pusat melarang penyiaran secara langsung persidangan kasus e-KTP. Namun, persidangan tetap dilangsungkan terbuka untuk dihadiri oleh masyarakat dan diperbolehkan untuk diliput oleh media meski tidak disiarkan secara live.

"Pengadilan mengambil sikap, sidang tidak boleh live lagi. Supaya jadi pembelajaran bagi masyarakat, kalau persidangan yang terbuka untuk umum itu artinya masyarakat dipersilakan datang ke pengadilan untuk melihat sidang," kata Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priyana, Rabu (8/3) lalu. (HSF/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads