Ada Politikus Berpengaruh di Tengah Pusaran Korupsi e-KTP

Ada Politikus Berpengaruh di Tengah Pusaran Korupsi e-KTP

Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 08:02 WIB
Ada Politikus Berpengaruh di Tengah Pusaran Korupsi e-KTP
Ilustrasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada banyak nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Ada seorang politikus berpengaruh yang disebut berada di tengah pusaran kasus tersebut.

Berdasarkan penelusuran, nama politikus tersebut masuk berkas dakwaan untuk dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Bukan asal masuk berkas, si politikus disebut bersama-sama Irman dan Sugiharto serta nama lain terlibat aktif dalam dugaan megakorupsi ini.

Politikus ini disebut berperan dari awal saat kasus e-KTP masih menjadi embrio pada awal 2010. Dia mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya si politikus berhasil. Fraksi-fraksi di DPR menyetujui proyek tersebut.

Namun persetujuan akan proyek tersebut tak semata-mata karena lobi. Disebutkan ada faktor uang pelicin yang dikucurkan oleh seorang pengusaha yang belakangan memenangi tender e-KTP.

Politikus ini juga disebut terlibat memfasilitasi praktik bagi-bagi uang si pengusaha. Salah satu sesi bagi-bagi uang dilakukan di ruangan politikus tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo belum mau mengungkap detail kasus e-KTP ini. Mereka menyatakan kasus tersebut akan diungkap seluruhnya di persidangan.

Namun Agus memberikan isyarat semoga kasus tersebut tidak berdampak pada konstelasi politik negeri. Itu disebabkan banyaknya nama yang akan disebut.

"Anda dengarkan kemudian Anda akan melihat ya mudah-mudahan tidak ada guncangan politik yang besar, karena namanya yang disebutkan banyak sekali. Iya (beberapa di antaranya nama tokoh besar)," kata Agus.

Ketua DPR Setya Novanto, yang pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus e-KTP ini, memastikan dirinya tidak terlibat. Menurutnya, keterangan yang dia berikan kepada KPK semata-mata untuk membantu penuntasan kasus tersebut.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Untuk itu, proses peradilan harus dipandang sebagai proses yang bukan saja ditujukan bagi penuntasan kasus, tetapi juga menjadi penting bagi siapa pun untuk memberikan klarifikasi dan keterangan-keterangan yang dibutuhkan demi mendukung penuntasan kasus tersebut," kata Novanto. (fjp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads