"Dengan ada yang mengembalikan dana-dananya berarti kan memang ada itu tindakannya. Saya kira bukti-bukti yang dimiliki KPK sudah kuat ya," ujar Mahfud kepada detikcom, Rabu (8/3/2017) malam.
Ia berharap proses peradilan perkara e-KTP bebas pertimbangan kepentingan politik. Kata Mahfud, sikap KPK dalam upaya menjerat 'tikus-tikus' megaproyek e-KTP menentukan nasib lembaga independen tersebut dan masa depan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini pertaruhan bagi KPK dan masa depan bangsa," imbuh dia.
Ia lantas berkomentar perihal terseretnya sejumlah nama, baik dari pihak eksekutif, legislatif, maupun politisi, dalam kasus ini.
"Kalau untuk yang nama-namanya disebut dan tidak mengakui, mereka juga tidak mengatakan dengan tegas mereka bersih. Yang dikatakan ya 'Kita lihat saja nanti', 'Kita serahkan semua ke KPK'," Mahfud menutup perbincangannya dengan detikcom.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yang sama-sama merupakan pejabat Kemendagri, yakni Irman (mantan Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada banyak nama tokoh besar dalam kasus itu. Dia bahkan mengatakan semoga nantinya saat surat dakwaan kasus tersebut dibacakan dan tidak terjadi guncangan politik. Namun, lagi-lagi, Agus enggan membeberkan nama-nama itu.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah hanya sedikit memberikan petunjuk tentang siapa mereka. "Nanti akan muncul di dakwaan. Ada sekitar 200 lebih saksi yang kita periksa dan ada banyak nama di sana. Ada tiga klaster besar dalam kasus e-KTP ini, dan ketiganya itu mulai dari sektor politik, birokrasi, dan swasta," ungkap Febri.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus itu. Nama-nama seperti Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Agun Gunandjar, Chairuman Harahap, Agus Martowardojo, hingga Yasonna Laoly (tidak hadir) pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Febri menyatakan, sepanjang 2016, KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait dengan kasus itu. Total pengembalian uang senilai Rp 250 miliar, dengan rincian Rp 220 miliar dari 5 korporasi dan 1 konsorsium serta Rp 30 miliar dari perorangan. Pengembalian dari perorangan itu berasal dari 14 orang, termasuk anggota DPR. (aud/idh)











































