"Ya yang begitu-begitu (upaya intervensi) biasa sajalah. (Dugaan keterlibatan) itu memang harus disampaikan untuk membuktikan yang dilakukan KPK sudah benar. Karena itu kan upaya meyakinkan hakim. Dalam kasus tersebut tentunya (jaksa) menjelaskan juga keterlibatan siapa saja," kata Haryono ketika dihubungi detikcom, Rabu (8/3/2017).
Haryono menjelaskan lembaga yang pernah dipimpinnya tak pernah sengaja membidik pribadi tertentu. KPK hanya fokus membongkar dugaan-dugaan suap sampai tuntas, yang akhirnya merembet ke banyak pihak terkait. Keterlibatan itu pun nantinya akan dicoba dibuktikan oleh jaksa saat di meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryono yakin, jika tetap berjalan di jalur yang benar dengan menggandeng bukti-bukti kuat, KPK tak akan sendirian menghadapi tekanan berbagai kekuatan politik karena rakyat akan mendukung.
"Kita melihat KPK sudah berjalan on the track dan sudah betul-betul berdasarkan alat bukti. Saya yakin bahwa KPK berjalan on the track, nggak perlu ragu, bukan hanya kita (eks pimpinan) yang dukung, rakyat juga," ungkap Haryono.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada banyak nama tokoh besar dalam kasus itu. Dia bahkan mengatakan semoga nantinya saat surat dakwaan kasus tersebut dibacakan dan tidak terjadi guncangan politik. Namun, lagi-lagi, Agus enggan membeberkan nama-nama itu.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah hanya sedikit memberikan petunjuk tentang siapa mereka. "Nanti akan muncul di dakwaan. Ada sekitar 200 lebih saksi yang kita periksa dan ada banyak nama di sana. Ada tiga klaster besar dalam kasus e-KTP ini, dan ketiganya itu mulai dari sektor politik, birokrasi, dan swasta," ungkap Febri.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus itu. Nama-nama seperti Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Agun Gunandjar, Chairuman Harahap, Agus Martowardojo, hingga Yasonna Laoly (tidak hadir) pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Febri menyatakan, sepanjang 2016, KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait dengan kasus itu. Total pengembalian uang senilai Rp 250 miliar, dengan rincian Rp 220 miliar dari 5 korporasi dan 1 konsorsium serta Rp 30 miliar dari perorangan. Pengembalian dari perorangan itu berasal dari 14 orang, termasuk anggota DPR. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini