A diketahui menyewa salah satu kamar indekos milik Ayi Supriadin. Informasi dihimpun, polisi membekuk A di lantai dua indekos tersebut pada Rabu (8/3/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Orang yang ditangkap itu baru naik tangga menuju kamarnya. Lalu langsung ditangkap polisi," ucap Bendahara RW 11 Agus Sofyan saat ditemui di Pos Hansip Kebon Gedang, Rabu (8/3/2017), sekitar pukul 21.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paman (Ayi) saya melihat langsung barang bukti yang disita polisi. Info dari Paman, barang buktinya antara lain kabel, cairan pembersih lantai, dan buku," tutur Agus.
"Polisi mengangkut barang bukti menggunakan satu mobil," Agus menambahkan.
Dia menjelaskan, menurut keterangan Ayi, 25 polisi berpakaian preman menggerebek dan menangkap A. Setelah itu, polisi menggeledah kamar ukuran sekitar 2 x 3 meter yang dihuni A.
"Mereka mengaku polisi dari Jakarta," ucap Agus.
Berdasarkan informasi diperoleh Agus, polisi langsung menggiring terduga teroris tersebut. "Nggak tahu dibawa ke mana," ujarnya.
Agus memastikan A itu bukan warga setempat. "Dia baru 1,5 bulan indekos di tempat paman saya," kata Agus.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari polisi berkaitan dengan penangkapan tersebut. (bbn/idh)