"Menyatakan mencabut hak terdakwa Putu Sudiartana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata ketua majelis hakim Hariono di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Pidana tambahan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Putu dicabut. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Putu hanya terdiam saat mendengarkan vonis dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu terbukti melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 2,7 miliar dari pihak swasta, melalui Novianti secara tunai sebesar Rp 2,1 miliar pada 30 September 2014.
Sebelumnya, staf pribadi Putu di DPR, Novianti dan Suhemi, telah divonis lebih dulu dengan hukuman 4 tahun penjara terkait DAK Sumatera Barat pada APBN-P 2016.
"Mengadili terdakwa satu Suhemi dengan pidana 4 tahun penjara dan terdakwa dua Novianti dengan pidana 4 tahun penjara. Serta keduanya harus membayar denda Rp 200 juta atau diganti 2 bulan kurungan penjara," kata hakim ketua Suhariono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1). (adf/idh)











































