Divonis 6 Tahun, Hak Politik Putu Sudiartana Juga Dicabut

Divonis 6 Tahun, Hak Politik Putu Sudiartana Juga Dicabut

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 22:17 WIB
Divonis 6 Tahun, Hak Politik Putu Sudiartana Juga Dicabut
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Mantan anggota DPR Komisi III I Putu Sudiartana divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Sumatera Barat dalam APBN-P 2016. Selain itu, majelis hakim mencabut hak politik Putu selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

"Menyatakan mencabut hak terdakwa Putu Sudiartana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata ketua majelis hakim Hariono di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Pidana tambahan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hak politik Putu dicabut. Mengenakan kemeja putih lengan panjang, Putu hanya terdiam saat mendengarkan vonis dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding. Sedangkan jaksa KPK memilih pikir-pikir untuk banding kepada majelis hakim.

Putu terbukti melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putu juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 2,7 miliar dari pihak swasta, melalui Novianti secara tunai sebesar Rp 2,1 miliar pada 30 September 2014.

Sebelumnya, staf pribadi Putu di DPR, Novianti dan Suhemi, telah divonis lebih dulu dengan hukuman 4 tahun penjara terkait DAK Sumatera Barat pada APBN-P 2016.

"Mengadili terdakwa satu Suhemi dengan pidana 4 tahun penjara dan terdakwa dua Novianti dengan pidana 4 tahun penjara. Serta keduanya harus membayar denda Rp 200 juta atau diganti 2 bulan kurungan penjara," kata hakim ketua Suhariono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1). (adf/idh)


Berita Terkait