KPK Yakin SEMA 4/2016 Tidak akan Gugurkan Kasus e-KTP

KPK Yakin SEMA 4/2016 Tidak akan Gugurkan Kasus e-KTP

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 21:57 WIB
KPK Yakin SEMA 4/2016 Tidak akan Gugurkan Kasus e-KTP
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi yakin Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2016 tidak menggugurkan dakwaan kasus e-KTP. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif yakin hakim menangani kasus ini dengan objektif.

"Saya yakin hakimnya objektif, tidak mungkin digugurkan," ujar Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Rabu (8/3/2017).

Dalam hal ini, KPK meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK memastikan telah memiliki uraian lengkap tentang kerugian negara, yang diduga mencapai Rp 2 triliun. Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, aliran dana itu ada yang masuk ke pihak swasta dan perorangan.

"Kami ingin pastikan Rp 2 triliun indikasi kerugian negara yang sudah dihitung BPKP itu kita punya uraian lengkapnya. Dari mana saja perhitungan itu berasal, baik aliran dana ke swasta maupun perorangan. Kita sudah punya rincian ke mana saja dan dari mana saja. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi sebagai strategi penyidikan," kata Febri Rabu (11/1).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (irm/idh)


Berita Terkait