"Saya yakin hakimnya objektif, tidak mungkin digugurkan," ujar Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Rabu (8/3/2017).
Dalam hal ini, KPK meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ingin pastikan Rp 2 triliun indikasi kerugian negara yang sudah dihitung BPKP itu kita punya uraian lengkapnya. Dari mana saja perhitungan itu berasal, baik aliran dana ke swasta maupun perorangan. Kita sudah punya rincian ke mana saja dan dari mana saja. Saat ini penyidik masih fokus memeriksa saksi-saksi sebagai strategi penyidikan," kata Febri Rabu (11/1).
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, sejauh ini KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen. (irm/idh)










































