"Saya terima atas keputusan majelis hakim," kata Putu setelah vonisnya dibacakan oleh ketua majelis hakim Hariono di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Dia menyatakan tidak mengajukan banding sebagai bentuk dukungannya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Putu pun mengakui kesalahannya.
"Saya mantan anggota Komisi III mendukung penegakan hukum. Apa pun keputusannya, saya terima. Saya tidak kecewa. Saya mendukung penegakan hukum. Kalau salah, ya salah. Kalau salah terus tidak mengakui, malu. Saya mengakui, saya salah," ujar Putu.
Dia turut meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para konstituennya. Menurutnya, adalah hal yang wajar kalau orang yang salah dihukum.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya konstituen saya dari Bali. Saya salah, dihukum memang wajar," ungkapnya.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim yang lebih rendah satu tahun dari tuntutannya. (HSF/rvk)











































