"Mengadili, menyatakan terdakwa I Putu Sudiartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Hariono saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," lanjut Hariono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putu sendiri telah menggunakan sebagian uang itu, yaitu sebesar Rp 375 juta, dan ditukarkan dalam bentuk dolar Singapura sebanyak SGD 40 ribu. Uang itu ditemukan KPK ketika menangkap Putu.
Sebelumnya, staf pribadi Putu di DPR, Novianti dan Suhemi, telah divonis lebih dulu dengan hukuman 4 tahun penjara terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Sumatera Barat pada APBN-P 2016.
"Mengadili terdakwa satu Suhemi dengan pidana 4 tahun penjara dan terdakwa dua Novianti dengan pidana 4 tahun penjara. Serta keduanya harus membayar denda Rp 200 juta atau diganti 2 bulan kurungan penjara," kata hakim ketua Suhariono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1). (adf/asp)











































