"Karena memang di UU No 31 Tahun 99 tentang Tipikor dan UU KPK, kami berkewajiban melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. Dan itu hak masyarakat untuk tahu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Meski demikian, KPK menyerahkan kepada Mahkamah Agung terkait teknis peliputan sidang. KPK menganggap MA memiliki otoritas untuk mengatur hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat melalui pejabat humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priyana menyebut sidang yang disiarkan langsung berarti dihadirkan kepada masyarakat, dan bukan masyarakat yang hadir ke persidangan. Masyarakat sendiri dipersilakan hadir ke persidangan.
"Kalau live artinya persidangan dihadirkan ke masyarakat umum. Kita mengembalikan marwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau tertarik untuk datang. Pada prinsipnya, semua persidangan terbuka untuk umum, masyarakat silakan ke pengadilan," jelas Yohanes di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Di sisi lain, Yohanes menyebut pengadilan tidak melarang peliputan atau kebutuhan pers dalam mendapatkan informasi. Hanya, tidak diperbolehkan siaran secara langsung. Pengadilan juga telah menyiapkan majelis hakim yang akan mengadili Sugiharto dan Irman dalam kasus e-KTP.
"Majelis hakim besok diketuai Jhon Halasan Butarbutar. Hakim anggota 1 Frangki Tambuwun, hakim anggota 2 Emilia Djajasubagia, hakim anggota 3 Anwar, dan hakim anggota 4 Ansyori," ujarnya.
Persidangan akan digelar mulai besok Kamis (9/3/2017). Sidang ini digelar di ruang Koesoemah Atmadja 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (rvk/asp)











































