Kasus e-KTP, Novanto Akui Pernah Bertemu Pengusaha Andi Narogong

Kasus e-KTP, Novanto Akui Pernah Bertemu Pengusaha Andi Narogong

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 19:22 WIB
Kasus e-KTP, Novanto Akui Pernah Bertemu Pengusaha Andi Narogong
Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom
Jakarta - Kasus suap proyek e-KTP menyangkut sejumlah nama, salah satunya pengusaha Andi Agustinus atau yang akrab disapa Andi Narogong. Ketua DPR Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan Andi Narogong.

"Saudara Andi pernah bertemu saya, tapi dalam kapasitas jual-beli kaus. Waktu saya selaku Bendahara Umum (Golkar). Tapi semua saya serahkan nanti dalam sidang, masing-masing bisa menjelaskan. Kita tunggu di persidangan nanti," ujar Novanto di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novanto, yang pernah diperiksa KPK terkait kasus e-KTP, membantah keras masih berkomunikasi dengan Andi saat dirinya menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR. Dia menepis anggapan yang menyebut Andi merupakan orang dekatnya.

"Nggak ada (komunikasi). Itu kita lihat dalam persidangan. Yang jelas, saya tidak pernah mengurus masalah anggaran karena, sebagai pimpinan fraksi, kita hanya menerima laporan yang semuanya dilakukan ketua komisi, di mana ketua komisi melaporkan secara oral," jelas Novanto.

Baca Juga: Novanto: Mudah-mudahan Saya Tidak Menerima Dana Apa Pun dari e-KTP

"Sebulan sekali pleno masalah anggaran. Semua mekanismenya ada di Panitia Anggaran yang ada di Banggar dan komisi-komisi terkait, dalam hal ini Komisi II. Jadi, selaku pimpinan fraksi, tidak ada urusan-urusan mengenai masalah anggaran," sambungnya.

Novanto mengaku, sebagai ketua fraksi, ia tidak bisa memutuskan segalanya secara sendiri. Dalam pengambilan keputusan harus melibatkan fraksi lain.

"Sebagai ketua fraksi, dalam memutuskan segala, tidak bisa sendiri. PG waktu itu ada 101 anggota Golkar di DPR. Jadi, kalau memutuskan, harus dengan fraksi-fraksi lain," pungkas Novanto.

Andi Narogong merupakan saksi kunci dalam kasus e-KTP ini. Dia termasuk salah satu saksi yang dicegah bepergian ke luar negeri.

Peran Andi dalam kasus ini disebut akan terungkap dalam persidangan. Andi disebut-sebut memiliki kaitan dengan perusahaan yang menggarap proyek e-KTP.

Baca Juga: Andi 'Narogong' Agustinus Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus e-KTP

KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/3) lalu. Berkas itu setebal 24 ribu halaman, yang nantinya akan disarikan dalam surat dakwaan. Sidang perdana kasus ini akan diselenggarakan pada Kamis (9/3) besok di PN Tipikor, Jakarta Pusat. (dkp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads