Di Dakwaan Kasus Atut, Rano Karno Disebut Terima Rp 300 Juta

Di Dakwaan Kasus Atut, Rano Karno Disebut Terima Rp 300 Juta

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 19:05 WIB
Rano Karno (Bahtiar Rifai/detikcom)
Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan. Gubernur Banten Rano Karno juga disebut dalam surat dakwaan.

Pembacaan surat dakwaan itu dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Dalam dakwaan ini, Atut diduga bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan tindakan untuk memperkaya diri sendiri. Atut dituduh memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dalam surat dakwaan disebut berbagai pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut ini. Ada Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno juga disebut menerima Rp 300 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.

Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman yang menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35," jelas jaksa Afri saat membacakan dakwaan. (fjp/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads