Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Nimrot Sihotang mengatakan razia tersebut dilakukan pada Selasa (7/3). Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sembilan bungkus paket sabu yang disimpan di dalam kotak permen.
Selain menemukan barang terlarang itu, petugas mengamankan seorang napi bernama Frans. Bukan hanya sabu, jenis narkoba lain juga ada di sel tahanan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas rutan yang mendapati hal itu kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari Polsek Medan Helvetia. Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra, saat dimintai konfirmasi, membenarkan hal tersebut.
"Pelaku mengaku barang-barang tersebut miliknya untuk dijual kepada penghuni rutan," ujarnya.
Kini barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolsek Medan Helvetia. Sedangkan petugas tengah mengembangkan kasus itu. (dnu/dnu)











































