Eks Waka MK soal Independensi Peradilan: Hakim Itu Tidak Bebas

Eks Waka MK soal Independensi Peradilan: Hakim Itu Tidak Bebas

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 18:23 WIB
Eks Waka MK soal Independensi Peradilan: Hakim Itu Tidak Bebas
Harjono (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Independensi hakim yang kebablasan dipertanyakan. Sebab, kebebasan hakim bukanlah hak hakim, melainkan kewajiban hakim.

"Hakim itu tidak bebas, hakim itu wajib bebas," kata mantan Wakil Ketua MK Harjono dalam diskusi di Restoran Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2017).

Harjono mencontohkan kebebasan hakim yang dibatasi UU yaitu apabila ada anak hakim jadi terdakwa, si hakim tidak boleh mengadilinya. Hal itu diatur dalam undang-undang dan harus ditaati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bicara kebebasan hakim, maka seharusnya bicara kewajiban hakim," ujar Harjono.

Hal di atas diatur dalam berbagai asas yang berlaku di seluruh dunia. Oleh sebab itu, kemerdekaan hakim tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus perkara dengan sebebas-bebasnya. Hadir dalam diskusi itu Direktur Pukat UGM Oce Madril dan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.

"Hakim memutus harus ada dasar hukum, merujuk pada ketentuan UU," cetus Harjono. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads