"Hakim itu tidak bebas, hakim itu wajib bebas," kata mantan Wakil Ketua MK Harjono dalam diskusi di Restoran Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2017).
Harjono mencontohkan kebebasan hakim yang dibatasi UU yaitu apabila ada anak hakim jadi terdakwa, si hakim tidak boleh mengadilinya. Hal itu diatur dalam undang-undang dan harus ditaati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal di atas diatur dalam berbagai asas yang berlaku di seluruh dunia. Oleh sebab itu, kemerdekaan hakim tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus perkara dengan sebebas-bebasnya. Hadir dalam diskusi itu Direktur Pukat UGM Oce Madril dan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil.
"Hakim memutus harus ada dasar hukum, merujuk pada ketentuan UU," cetus Harjono. (edo/asp)











































