"Jadi kalau pasal 158 UU Pilkada, pemenang kedua itu ingin mengajukan keberatan ke MK, kan ada persyaratan 2 persen, 1 persen atau 1,5 persen," ujar Yusril di kantornya, 88 Kasablanka Office Tower, Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Yusril yang juga kuasa hukum pasangan calon gubernur nomor urut 5 Muzakir Manaf-TA Khalid itu mengatakan jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka MK tidak bisa menerima perkara yang diajukan. Namun, untuk pasal 74 UU Pilkada di Aceh tidak memiliki persayaratan tersebut dan bersifat lex specialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh selesai menggelar sidang pleno rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara Pilgub Aceh pada Sabtu (25/2/2017). Berikit daftar perolehan suaranya:
1. Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah memperoleh 898.710 suara.
2. Tarmizi A Karim-T. Machsalmina Ali meraup 406.865 suara.
3. Zakaria Saman-Aladinsyah memperoleh 132.981 suara.
4. Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Al-Idroes memperoleh 41.908 suara.
5. Zaini Abdullah-Nasaruddin meraup 167.910 suara.
6. Muzakir Manaf-TA Khalid memperoleh 766.427 suara.
Berdasarkan hasil tersebut, paslon Irwandi-Nova unggul dan disusul paslon Muzakir-TA Khalid. Selisih suara keduanya yaitu 132.283. Total suara sah pada pemilihan calon gubernur yaitu 2.414.801, suara tidak sah 109.62 dan jumlah suara seluruhnya yaitu 2.524.413.
Namun, saksi pasangan calon gubernur Muzakir Manaf-TA Khalid menyatakan keberatan dengan pleno rekapitulasi suara yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Mereka keluar ruangan rapat setelah mengisi formulir keberatan.
Berdasarkan pasal 158 UU Pemilu, yang berhak diajukan ke MK yaitu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-126 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen. (irm/asp)











































