"Pelaku berinisial RLN (20). Dia merupakan warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai," kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa kepada detikcom, Rabu (8/3/2017).
Ismawansa mengatakan pemuda tersebut ditangkap pada dini hari tadi di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Saat itu, petugas yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung menangkapnya.
Kepada petugas, ia mengaku sudah melakukan aksinya itu pada Februari 2016. Sebelumnya, ia terlebih dahulu mengajak korban nongkrong. Kemudian, ia merayu korban, lalu melakukan pencabulan.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Binjai. Kasus ini masih kita kembangkan," tutup Ismawansa. (dnu/dnu)











































