"Kami belum bisa menilai, ya. Setelah mendapat pembelaan dan penjelasan, nanti baru disimpulkan, apakah ini kelalaian atau kemalasan biasa," ujar Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fajar di kantornya, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Mukhtie tidak mau membuat perandaian sanksi yang dijatuhkan terhadap empat hakim MK yang belum membuat LHKPN. Sebab, dalam perkara ini pihaknya ingin mendahulukan prasangka baik terhadap para hakim.
"Ketidaktahuan tidak bisa jadi alasan karena dalam hukum dianggap hipotesis semua dianggap tahu hukum, itu hipotesis begitu. Jadi tidak bisa mengelak. Orang hukum berlaku hipotesis itu. Saya kira kalau hakim konstitusi seharusnya tahu itu," ujar Mukhtie dengan nada sindiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dewan Etik MK menerima nama-nama hakim konstitusi yang belum melaporkan LHKPN. Empat hakim konstitusi akan dimintai keterangan terkait laporan keterlambatan penyampaian LHKPN.
"Yang dilaporkan ada empat orang, yaitu Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua MK Anwar Usman, kemudian Pak Aswanto, dan Pak Suhartoyo. Jadi ada empat hakim yang dilaporkan ke Dewan Etik dengan fokus perhatian berdasarkan data yang dilampirkan dalam persoalan kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan atau biasa disebut LHKPN," ujar Mukhtie. (edo/asp)










































