Disebut Dapat Rp 50 Miliar, Ini Peran Wawan di Kasus Ratu Atut

Disebut Dapat Rp 50 Miliar, Ini Peran Wawan di Kasus Ratu Atut

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 16:59 WIB
Disebut Dapat Rp 50 Miliar, Ini Peran Wawan di Kasus Ratu Atut
Tubagus Chaeri Wardana (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, disebut jaksa mendapat Rp 50 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten. Dia juga disebut berperan dalam proses penyusunan anggaran pengadaan alkes tersebut.

Dalam berkas dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes atas nama Ratu Atut Chosiyah yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) secara bergantian di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017), Wawan disebut memiliki banyak peran karena jabatan yang dimiliki kakaknya tersebut.

"Terdakwa (Atut), sejak diangkat menjadi Plt Gubernur maupun Gubernur definitif Provinsi Banten, dalam memilih atau mengangkat beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten selalu minta komitmen kepada para pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari terdakwa maupun Tubagus Caheri Wardana Chasan alias Wawan sebagai adik kandung terdakwa yang merupakan pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP)," sebut jaksa dalam dakwaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kuasanya itu, Wawan melakukan pertemuan dengan Djadja Buddy Suhardja, yang merupakan Kadis Kesehatan Banten, di kediaman Atut, Jalan Bhayangkara 51, Serang, Banten. Dalam pertemuan itu, Wawan disebut mengarahkan Djadja untuk mengkoordinasikan seluruh pengusulan anggaran terkait proyek-proyek di Dinkes Banten dengannya.

Sebagai wujud dari komitmen loyalitas itu, Djadja selaku Kadis Kesehatan Banten, Ajat Drajat Ahmad Putra selaku Sekdis Kesehatan Banten, serta Suherman selaku Kasubag Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Dinkes Banten melakukan beberapa kali koordinasi dengan Wawan di kantor PT BPP di Jakarta, yang juga dihadiri oleh staf PT BPP, Dadang Prijatna dan Yuni Astuti dari PT Java Medica.

Dalam salah satu pertemuan, Wawan menyampaikan agar Dinkes Banten menyusun anggaran tidak secara terperinci agar pelaksanaan pemaketan pekerjaan dan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan fleksibel, Djadja pun sepakat.

Wawan juga disebut meminta perubahan usulan anggaran untuk Dinkes Banten dengan mengalihkan alokasi anggaran hibah alkes kabupaten/kota menjadi kegiatan belanja modal alkes di RS rujukan Pemprov Banten. Wawan, dengan memanfaatkan kekuasaan kakaknya, juga mengatur pelelangan alat kesehatan yang akan dilakukan.

"Sembilan paket pekerjaan sudah ditentukan oleh Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, yaitu Yuni Astuti yang sebelumnya sudah mempersiapkan price list yang digelembungkan (markup) dengan memperhitungkan keuntungan Wawan sebesar 43,5% dari total nilai kontrak pengadaan setelah dikurangi pajak dan keuntungan Yuni Astuti sebesar 56,5%," jelas dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan kemudian disebut Wawan berperan dalam keuntungan yang didapat Atut dari pengadaan alat kesehatan ini. Wawan disebut memerintahkan Dadang untuk menemui Djadja di Dinkes Banten agar diberi persentase 2,5% dari alokasi anggaran seluruh proyek pengadaan alkes kepada Atut untuk kepentingan taktis dan operasionalnya sebagai Gubernur Banten, yang sebenarnya bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Permintaan Atut itu dilakukan saat proses pelelangan alkes berjalan dengan cara memanggil tiga orang kadis di Pemprov Banten ke Jakarta untuk bertemu dengannya, Wawan, dan Andika Hazrumy, yang merupakan anak Atut.
Didakwa Dapat Rp 50 Miliar, Ini Peran Wawan di Kasus Ratu Atut

"Saat itu terdakwa menyampaikan keluhan tentang adanya kebutuhan operasional atau dana taktis yang diperlukan terdakwa sebagai Gubernur dan Andika Hazrumy selaku anggota DPD RI. Di samping itu, terdakwa menanyakan kepada para kepala dinas yang hadir mengenai progres pekerjaan dalam lelang pengadaan pada masing-masing dinas dan meminta untuk mengalokasikan dana taktis atau operasional untuk kepentingan terdakwa dan Andika Hazrumy," dakwa jaksa.

Dalam kasus ini, atut disebut menerima Rp 3,8 miliar dan Wawan disebut menerima Rp 50 miliar, Andika sendiri tidak disebut menerima uang. Kerugian keuangan negara sendiri disebut mencapai Rp 79,7 miliar dari total pembayaran untuk pengadaan alkes tersebut Rp 112,7 miliar.

Wawan sendiri merupakan terpidana kasus korupsi berjemaah untuk memenangkan Pilkada Lebak saat ditangani MK. Dia divonis 7 tahun penjara untuk kasus itu. Atut juga merupakan terpidana di kasus yang melibatkan eks hakim MK Akil Mochtar ini. Hukuman yang didapatnya juga 7 tahun penjara. (HSF/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads