Dewan Kehormatan PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP

Dewan Kehormatan PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 16:51 WIB
Dewan Kehormatan PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang e-KTP
Berkas perkara e-KTP saat dilimpahkan ke pengadilan. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melarang sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang digelar Kamis (9/3/2017) besok, disiarkan secara langsung. Padahal sebenarnya sidang besok sifatnya terbuka untuk umum.

Baca Juga: Pengadilan Larang Sidang e-KTP Disiarkan Langsung

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Pusat mengecam keras sikap Pengadilan Tipikor yang melarang siaran langsung sidang dugaan korupsi e-KTP. "Dewan Kehormatan PWI berpendapat, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum, selain merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus juga bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka, dan jujur," demikian pernyataan tertulis Dewan Kehormatan PWI Pusat yang diterima detikcom, Rabu (8/3/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tertulis itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dan Sekretaris Wina Armada Sukardi.

Menurut Dewan Kehormatan PWI Pusat, pelarangan siaran langsung termasuk penghianatan terhadap semangat dan roh dari KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

"Dewan Kehormatan PWI mengingatkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, apabila sidang dinyatakan terbuka untuk umum, berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan," tulis Dewan Kehormatan PWI.

Sementara itu, Ilham Bintang mengatakan filosofi dari sidang terbuka untuk umum adalah agar pengadilan berjalan dengan fair dan adil karena dapat disaksikan dan diawasi langsung oleh publik. Pers, kata dia, ialah wakil dari publik yang tidak dapat datang ke sidang pengadilan.

Ilham menegaskan melarang pers melakukan siaran langsung sama saja dengan memasung hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi dalam sidang e-KTP, memberangus kemerdekaan pers, dan justru dapat memicu jalannya sidang peradilan yang tidak fair dan tidak jujur.

"Karena menyangkut nama tokoh dan pejabat penyelenggara negara, publik bisa curiga dan menduga-duga bahwa ada pengaturan hingga sidang itu tidak boleh disiarkan secara langsung oleh televisi," kata Ilham.

Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum, Dewan Kehormatan PWI Pusat berpendapat, hanya sidang peradilan anak dan kasus-kasus susila saja yang bersifat terutup dan tidak boleh disiarkan secara langsung.

Hal ini karena untuk melindungi kepentingan anak-anak dan menghindari penyiaran kasus asusila menjadi konsumsi umum. Selebihnya Dewan Kehormatan PWI menegaskan seluruh sidang yang menurut KUHAP dinyatakan terbuka untuk umum harus dapat disiarkan langsung.

Terkait adanya kekhawatiran para saksi akan saling mempengaruhi jika sidang disiarkan langsung, Dewan Kehormatan PWI berpendapat, seharusnya bukan pers yang diberangus, melainkan para saksi diatur sedemikian rupa sehingga saksi satu dan lainnya tidak saling mengetahui.

"Maka yang diperlukan aturan mengenai para saksi, dan bukannya membungkam kemerdekaan persnya dengan melarang siaran langsung," kata Ilham.

Dewan Kehormatan PWI Pusat secara tegas meminta agar larangan peliputan siaran langsung sidang yang terbuka untuk umum segera dicabut. (erd/van)


Berita Terkait