Penahanan tersangka ini disampaikan Aspidsus Kejati Riau Sugeng Iriyanto kepada detikcom, Rabu (8/3/2017). Sugeng menjelaskan, siang tadi tersangka ZY diperiksa. Setelah diperiksa, selanjutnya ZY ditahan.
"Setelah proses pemberkasan, tersangka kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk, di Pekanbaru," kata Sugeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk lima tersangka lainnya belum dilakukan penahanan. Mereka masih kita dalami pemberkasannya," kata Sugeng.
Sugeng menyebutkan kasus penerbitan SHM ini terjadi pada 2004. Para tersangka bersubahat menerbitkan surat tanah di kawasan TNTN untuk seorang pengusaha berinisial JS. Para tersangka menerbitkan 271 persil SHM atas nama JS cs. Padahal kawasan TNTN sebagai kawasan konservasi tidak diperkenankan menerbitkan surat tanah.
"Surat tanah diterbitkan seluas 5.113.000 m2. Penerbitan SHM itu melanggar PP 24/2997, Permeneg Agraria No 9/1999," kata Sugeng.
Dengan diterbitkannya SHM tersebut, lanjut Sugeng, luas hutan produksi terbatas (HPT), yang merupakan aset negara, berkurang dan berubah menjadi milik pribadi. Dalam hal ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 miliar. Perbuatan tersangka diancam pidana primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cha/rvk)











































