"Saya ingin menjelaskan bagaimana prosedur kita, bilamana WNI menimpa suatu permasalahan hukum di negara lain, sama halnya dengan bagaimana WNA yang juga menimpa permasalahan hukum di negara kita," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).
Menurut Martinus, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memonitor proses hukum WNI di Malaysia. WNI yang terlibat dugaan kasus hukum akan didampingi pihak KBRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kami tidak ketahui, kami hanya mengetahui ada WNI yang ditangkap karena ingin berangkat ke Turki pada tanggal 22 Februari 2017 lalu," ujarnya.
Menurut informasi yang diterima Polri, A pernah berangkat ke Turki namun dideportasi karena overstay. A kemudian kembali ke Malaysia.
"Apakah terkait ISIS atau tidak kita tidak ingin menanggapi apa yang disampaikan otoritas Malaysia yang mengatakan atau menginformasikan ada kaitan dengan 6 orang yang lain," ujarnya.
(fdn/fdn)










































