WNI Ditangkap di Malaysia, Polisi: Ikuti Prosedur Negara Lain

WNI Ditangkap di Malaysia, Polisi: Ikuti Prosedur Negara Lain

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 16:07 WIB
WNI Ditangkap di Malaysia, Polisi: Ikuti Prosedur Negara Lain
Kombes Martinus Sitompul (Foto: Cici Marlina Rahayu-detikcom)
Jakarta - WNI asal Pandeglang, Banten berinisial A ditangkap polisi Malaysia atas dugaan rencana melakukan serangan teror terhadap rombongan Raja Salman saat berkunjung ke Kuala Lumpur. Proses hukum di Malaysia harus dihormati.

"Saya ingin menjelaskan bagaimana prosedur kita, bilamana WNI menimpa suatu permasalahan hukum di negara lain, sama halnya dengan bagaimana WNA yang juga menimpa permasalahan hukum di negara kita," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2017).

Menurut Martinus, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memonitor proses hukum WNI di Malaysia. WNI yang terlibat dugaan kasus hukum akan didampingi pihak KBRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia mengaku belum mengetahui dugaan keterlibatan seorang WNI dalam rencana teror saat Raja Salman berkunjung ke Malaysia.

"Itu kami tidak ketahui, kami hanya mengetahui ada WNI yang ditangkap karena ingin berangkat ke Turki pada tanggal 22 Februari 2017 lalu," ujarnya.

Menurut informasi yang diterima Polri, A pernah berangkat ke Turki namun dideportasi karena overstay. A kemudian kembali ke Malaysia.

"Apakah terkait ISIS atau tidak kita tidak ingin menanggapi apa yang disampaikan otoritas Malaysia yang mengatakan atau menginformasikan ada kaitan dengan 6 orang yang lain," ujarnya.

(fdn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini