Sidang berlangsung di ruang Koesoemah Atmadja II, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Saksi yang dihadirkan ialah Irjen Kementerian Kesehatan Krisna Jaya dan karyawan perusahaan BUMN PT Indofarma Global Medika, Asrul Sani.
"Kepada Saudara Saksi, tadi mengatakan membuka-buka dokumen verbal itu dan ada suatu ketidakbenaran, karena ada 3 pengadaan alkes tapi digabung jadi satu. Pertanyaan saya, kenapa dokumen itu tidak diberi tahu, ketika masih menjadi menteri. Karena dokumen ini tidak pernah sampai di meja saya," tanya Siti dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti tidak puas atas jawaban Krisna. Ia kembali menanyakan tentang rapat pimpinan terbatas (rapimtas) yang membahas pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana.
"Apa Anda pernah ingat rapimtas terkait permintaan rumah sakit yang tidak memiliki alat memadai, karena banyaknya korban bencana, di mana saya menyetujui rekomendasi rapimtas itu dan ditindaklanjuti," tanya Siti dengan nada sedikit meninggi.
"Saya tidak ingat. Karena saya tidak mengikuti rapimtas itu. Tapi dari dokumen itu, harapan saya Pak Sekjen yang akan menginformasikan ke menteri," jawab Krisna.
Hakim ketua Ibnu Basuki kemudian menskors sidang hingga pukul 16.00 WIB. Dengan alasan telah melewati waktu istirahat dan kembali menghadirkan dua saksi lainnya.
Sebagaimana diketahui, Siti Fadilah didakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana. Siti didakwa menerima uang dari PT Indofarma Tbk sebesar Rp 1,5 miliar dan dari PT Mitra Medidua sejumlah Rp 4,5 miliar. (adf/asp)











































