Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Robert De Deo mengatakan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan undercover dengan bertransaksi dengan tersangka.
"Di situ tersangka AP menjual istrinya sebagai PSK untuk melayani hawa nafsu para pria hidung belang," kata Robert kepada detikcom, Rabu (8/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban, istri tersangka, ini disuruh untuk melakukan seks secara threesome, bersama dua atau tiga pria," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dedi mengatakan tarif yang dikenakan kepada pelanggan bervariasi.
"Tarifnya mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta," kata Dedi.
Pria yang menjual istrinya (Ist) |
Dikatakan Dedi, tersangka mempromosikan istrinya melalui sebuah forum di internet. "Awalnya istrinya dipaksa, tetapi lama-lama ya mau juga karena kebutuhan hidup," kata Dedi.
Parahnya lagi, tersangka melakukan adegan seks itu bersama istri dan pria hidung belang yang jadi pelanggannya.
"Iya dia juga ikut main," tutur Dedi.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai Rp 2,2 juta, 2 access card kamar hotel, pakaian dalam tersangka dan korban, 3 handphone, dan 3 buah kondom. (mei/rvk)












































Pria yang menjual istrinya (Ist)