"Yang dilaporkan ada empat orang, yaitu Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua MK Anwar Usman, kemudian Pak Aswanto, dan Pak Suhartoyo. Jadi ada empat hakim yang dilaporkan ke Dewan Etik dengan fokus perhatian berdasarkan data yang dilampirkan dalam persoalan kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan atau biasa disebut LHKPN," ujar Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukhtie Fajar di ruangannya, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Mukthie mengatakan pihaknya telah menerima dan memeriksa laporan dari Koalisi Selamatkan MK. Jadi sore ini keempat hakim konstitusi yang dilaporkan bisa memberikan klarifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mukhtie menjelaskan data yang diterima dari pelapor sudah lengkap. Pihaknya pun tinggal menunggu penjelasan dari hakim tentang LHKPN mereka.
"Keterangan hakim harus didengar, bisa saja dari website (KPK) belum di-update. Maka dari itu, kami perlu dapat konfirmasi dari hakim atau data dari KPK," tutur Mukhtie. (edo/asp)










































