Dewan Etik akan Mintai Keterangan 4 Hakim Konstitusi soal LHKPN

Dewan Etik akan Mintai Keterangan 4 Hakim Konstitusi soal LHKPN

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 15:27 WIB
Dewan Etik akan Mintai Keterangan 4 Hakim Konstitusi soal LHKPN
Abdul Mukhtie Fadjar (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima nama-nama hakim konstitusi yang belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Empat hakim konstitusi yang akan dimintai keterangan terkait dengan laporan keterlambatan LHKPN.

"Yang dilaporkan ada empat orang, yaitu Ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua MK Anwar Usman, kemudian Pak Aswanto, dan Pak Suhartoyo. Jadi ada empat hakim yang dilaporkan ke Dewan Etik dengan fokus perhatian berdasarkan data yang dilampirkan dalam persoalan kewajiban pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan atau biasa disebut LHKPN," ujar Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukhtie Fajar di ruangannya, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

Mukthie mengatakan pihaknya telah menerima dan memeriksa laporan dari Koalisi Selamatkan MK. Jadi sore ini keempat hakim konstitusi yang dilaporkan bisa memberikan klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam proses Dewan Etik, para hakim diberi kesempatan untuk membela diri dan itu baru kami lakukan nanti sore. Karena pelapor minta cepat dan kami pikir juga harus cepat. Sebab, Ketua MK besok malam harus keluar negeri dan Maret ini harus segera menangani pilkada serentak," papar Mukhtie.

Mukhtie menjelaskan data yang diterima dari pelapor sudah lengkap. Pihaknya pun tinggal menunggu penjelasan dari hakim tentang LHKPN mereka.

"Keterangan hakim harus didengar, bisa saja dari website (KPK) belum di-update. Maka dari itu, kami perlu dapat konfirmasi dari hakim atau data dari KPK," tutur Mukhtie. (edo/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini