3 PNS Dinas Kebersihan Kupang yang diamankan adalah PDF alias Paul (48), HDC alias Ari (48), dan REJ alias Romba (48). Sedangkan 2 pegawai honorer yang ikut diciduk adalah YM alias Kob (48) dan NFB alias lias Nobon (48).
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 667 ribu dan kartu remi sebanyak 52 lembar.
Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe mengatakan, saat ini para tersangka masih disidik.
"Para tersangka tertangkap tangan sedang berjudi di rumah Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang. Pasal yang disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP. Tersangka tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (8/3/2017).
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast, menambahkan, penangkapan tersangka judi merupakan upaya dari Polda NTT melaksanakan program pimpinan Polri yakni memberantas penyakit masyarakat.
"Ini adalah atensi Kapolri melalui program promoter. Salah satunya adalah pemberantasan penyakit masyarakat," ujar Abast.
Sementara Kepala Dinas Kebersihan Kota Kupang, Obed Dominggus R Kadji, mengaku tidak ikut berjudi dan saat ini tengah sakit. "Saya kurang enak badan," katanya sambil menutup telepon. (try/try)











































