Agung Hamid Tersangka Bom Makassar Diancam Hukuman Mati

Agung Hamid Tersangka Bom Makassar Diancam Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 18 Apr 2005 15:02 WIB
Makassar - Sidang Agung Hamid, tersangka utama kasus bom Makassar, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Sidang ini seharusnya sudah dimulai digelar Senin lalu (11/4/2005), namun ditunda lantaran pengacara Agung tidak hadir.Sidang hari ini juga sempat molor. Kegiatan yang sedianya dilakukan pada pukul 10.00Wwita, terpaksa digelar pukul 11.45 Wita. Keterlambatan ini terjadi karena polisi telat membawa Agung ke persidangan.Tak beda dengan satu minggu yang lalu, Agung hadir dengan mengenakan kemeja biru. Namun kali ini ia tak tampak lagi memegang Al Qur'an.Oleh ketua tim penuntut umum, Andi M. Taufik, Agung didakwa dengan pasal berlapis. Hal ini lantaran Agung dinilai melakukan sejumlah kesalahan di antaranya; kepemilikan senjata api, memasok senjata api, dan dalang dari peledakan bom Makassar. "Ancamannya hukuman mati," ujar Taufik, yang ditemui usai persidangan.Sementara itu, pengacara Agung, Abdul Rahman Marasabessy menganggap dakwaan penuntut umum janggal. Karena BAP Agung Hamid, tidak ditandatangani oleh Agung Hamid.Persidangan ini menyedot perhatian pengunjung. Kendati demikian, keluarga Agung tampak tak hadir dalam persidangan. "Mereka juga sibuk semua," ujar Agung ketika ditanyai wartawan.Pengamanan persidangan oleh aparat kepolisian tidak seketat dengan seminggu yang lalu. Tapi setiap pengunjung yang ingin masuk tetap harus melalui pintu detektor yang dipasang dipintu masuk ruang persidangan.Persidangan akan dilanjutkan pada Senin depan (25/4/2005) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum. (nrl/)


Berita Terkait