"Terdakwa secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dengan meminta komitmen loyalitas, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata jaksa penuntut umum (JPU) Rony Yusuf dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
![]() |
"Memaksa Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta, Sutadi sebesar Rp 125 juta, serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk kegiatan istigasah guna kepentingan terdakwa," lanjut jaksa dalam dakwaan.
Nama-nama yang disebut adalah beberapa kepala dinas di Provinsi Banten yang dilantik dalam rentang 2006-2012. Djadja adalah Kadis Kesehatan, Hudaya merupakan Kadis Perindustrian dan Perdagangan yang kemudian digeser menjadi Kadis Pendidikan, Iing Suwargi adalah Kadis Sumber Daya Air, serta Sutadi merupakan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menyebut pengangkatan para pejabat oleh terdakwa tersebut disertai syarat harus loyal dan taat kepada perintah atau permintaan Atut serta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Apabila tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa, para pejabat tersebut akan diberhentikan dari jabatannya.
"Pada tanggal 10 Oktober 2013, setelah uang terkumpul, terdakwa melalui Riza Martina dan Rendi Allanikika Pratiaksa menyerahkan uang sebesar Rp 495 juta kepada Ustad Haryono di rumahnya di Bekasi. Selanjutnya Ustad Haryono melakukan beberapa kali istigasah di Bekasi untuk kepentingan terdakwa," jelas dakwaan tersebut. (HSF/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini