Dua Terdakwa Bagi-bagi Mi Pilgub Banten Terancam 6 Tahun Bui

Dua Terdakwa Bagi-bagi Mi Pilgub Banten Terancam 6 Tahun Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 14:10 WIB
Dua Terdakwa Bagi-bagi Mi Pilgub Banten Terancam 6 Tahun Bui
Foto: 2 terdakwa bagi-bagi mi instan (Bahtiar-detikcom)
Jakarta - Dua terdakwa kasus money politics pembagian mi instan di Ciruas, Kabupaten Serang, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Kedua terdakwa atas nama Afrizal dan Hidayat Wijaya terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Atas perbuatannya tersebut kedua terdakwa dijerat Pasal 187 A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," ujar JPU Andri Saputra di PN Serang, Jl Raya Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (8/3/2017).

Pasal yang didakwa kepada para terdakwa memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dua terdakwa tersebut ditemui oleh Rahmat dan Ahyani alias Yani yang saat ini masih DPO. Mereka awalnya bertemu di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Januari 2017 pukul 21.00 WIB.

Di pertemuan tersebut, tersangka memperkenalkan organisasi Kwaci (Komunitas Warga Ciruas) dan akan memenangkan pasangan Wahidin-Andika. Rahmat kemudian menanggapi dan menyampaikan agar membantu suara pasangan Wahidin-Andika di Ciruas.

"Bantu saya untuk memperoleh suara di wilayah Ciruas," ujar Andri menirukan perkataan Rahmat.

Usai pertemuan itu, Rahmat kembali menemui Hidayat untuk menyalurkan mi instan berisi selebaran pasangan Wahidin-Andika untuk dibagikan ke warga. Pembagian paket diterima Hidayat di rumahnya di Taman Ciruas Permai, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"Kemudian pada Senin tanggal 13 Februari 2017 tim utusan Rahmat menemui tersangka Hidayat untuk menyalurkan 10 kantong plastik besar berisi 25 plastik berukuran kecil dan pada setiap plastik berisi 5 mi instan berisi flayer pasangan Wahidin-Andika untuk dibagikan ke warga," ujar Andri.

Setelah itu Rahmat kemudian menemui Afrizal di Lingkungan Perumahan Bumi Ciruas Permai. Dalam pertemuan tersebut Rizal menyepakati akan membagikan mi di lingkungan Bumi Ciruas Permai.

"Setelah itu, paket kemudian dibawa Rizal (Afrizal) ke rumahnya dengan menggunakan mobil Mitsubishi dan ditutup terpal. Pada 14 Februari 2017, Rizal kemudian menemui RT bernama Sarmedi untuk mendistribusikan kepada warga," Tutup Andri dalam dakwaannya.

(rvk/try)


Berita Terkait