"Atas perbuatannya tersebut kedua terdakwa dijerat Pasal 187 A ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," ujar JPU Andri Saputra di PN Serang, Jl Raya Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (8/3/2017).
Pasal yang didakwa kepada para terdakwa memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pertemuan tersebut, tersangka memperkenalkan organisasi Kwaci (Komunitas Warga Ciruas) dan akan memenangkan pasangan Wahidin-Andika. Rahmat kemudian menanggapi dan menyampaikan agar membantu suara pasangan Wahidin-Andika di Ciruas.
"Bantu saya untuk memperoleh suara di wilayah Ciruas," ujar Andri menirukan perkataan Rahmat.
Usai pertemuan itu, Rahmat kembali menemui Hidayat untuk menyalurkan mi instan berisi selebaran pasangan Wahidin-Andika untuk dibagikan ke warga. Pembagian paket diterima Hidayat di rumahnya di Taman Ciruas Permai, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
"Kemudian pada Senin tanggal 13 Februari 2017 tim utusan Rahmat menemui tersangka Hidayat untuk menyalurkan 10 kantong plastik besar berisi 25 plastik berukuran kecil dan pada setiap plastik berisi 5 mi instan berisi flayer pasangan Wahidin-Andika untuk dibagikan ke warga," ujar Andri.
Setelah itu Rahmat kemudian menemui Afrizal di Lingkungan Perumahan Bumi Ciruas Permai. Dalam pertemuan tersebut Rizal menyepakati akan membagikan mi di lingkungan Bumi Ciruas Permai.
"Setelah itu, paket kemudian dibawa Rizal (Afrizal) ke rumahnya dengan menggunakan mobil Mitsubishi dan ditutup terpal. Pada 14 Februari 2017, Rizal kemudian menemui RT bernama Sarmedi untuk mendistribusikan kepada warga," Tutup Andri dalam dakwaannya.
(rvk/try)











































