Ketua BPK Beri Peringatan pada Hasan Bisri dan Khairiansyah

Ketua BPK Beri Peringatan pada Hasan Bisri dan Khairiansyah

- detikNews
Senin, 18 Apr 2005 14:39 WIB
Jakarta - Meski tidak menjatuhkan sanksi, namun Ketua BPK Anwar Nasution mengganjar Khairiansyah Salman dengan peringatan. Peringatan itu berbunyi agar di masa mendatang bapak enam anak itu tidak lagi melakukan tindakan non-prosedural.Peringatan serupa juga ditujukan pada Anggota Pembina Auditaman (Angbitama) III Hasan Bisri, yang dilapori oleh Kahiriansyah dalam kasus penyuapan dengan tersangka Mulyana W Kusumah.Peringatan itu dijatuhkan berdasarkan hasil sidang BPK pada 11 April lalu. Sidang memutuskan, apa yang dilakukan Hasan dan Khairiansyah bukan merupakan bagian dari mandat dan kewenangan BPK."Seharusnya Khairiansyah memberikan laporan juga kepada auditor lain atau ketua tim audit KPU dan bukan melakukan operasi intelijen dengan merekam pakai kamera, atau pun operasi intelijen lainnya. BPK hanya melakukan audit dan itu yang harus dilakukan oleh auditor," kata Ketua BPK Anwar Nasution dalam jumpa pers di Gedung BPK, Jl Gatot Subroto, Jakpus, Senin (18/4/2005).Anwar menceritakan, pada 10 April 2005, Hasan Bisri pernah menemui di rumahnya setelah dia pulang dari Praha. Dalam pertemuan itu Hasan mengaku mengetahui dan memberi izin operasi kepada Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi maupun kepada Khairiansyah.Selain Hasan, datang juga ke rumahnya Baharuddin Aritonang (anggota BPK), MH Haryanto (auditor) dan Djapiten Nainggolan (ketua tim auditor yang membawahi Khairiansyah). Kedatangan mereka atas saran Wakil Ketua BPK Abdullah Zaini dan Angbintama V Irjen Udju Djuhaeri.Pertemuan itu dilanjutkan dengan sidang BPK pada 11 April. Dalam sidang itu, Hasan Basri juga mengaku bahwa KPK berjanji memberikan pelindungan hukum pada Khairiansyah.Meski dijatuhi peringatan, tapi BPK tetap akan melindungi Hasan dan Khairiansyah. "Ya tetap, kan mereka auditor kita. Mereka bagian dari BPK," kata Anwar menjawab pers. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads