"Bertahap. Sekarang lurah kan harus melaporkan adanya pelanggaran Perda di mana, nanti dilaporkan ke kita (kecamatan). Trantib (keamanan dan ketertiban)-nya kan di kita. Itu target Kelurahan Angke," kata Camat Tambora Djaharudin saat dihubungi detikcom, Rabu (8/3/2017).
Stasiun Angke tidak terlalu jauh dari penertiban di pintu perlintasan kereta api, Jalan Jembatan Besi. Di sana ada kios-kios semipermanen yang dianggap liar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembongkaran akan dilakukan pada tahun ini. Pihak Kecamatan Tambora dan Kelurahan Angke sudah melakukan sosialisasi.
"Sudah (sosialisasi). Yang pasti tahun ini. Saya nggak hafal jadwal," ujar Djaharudin.
Selain di sekitar Stasiun Angke, penertiban akan dilakukan di sekitar rel di Duri Selatan. Di sana terdapat sekitar 400 keluarga.
"Tinggal nunggu rumah susun untuk yang ber-KTP DKI. Itu kan rencananya terusan dari Jalan Inspeksi yang sudah dilakukan di Jakarta Pusat," ujar Djaharudin.
Sebelumnya, pagi tadi ada penertiban di sekitar pintu perlintasan rel kereta api Jalan Jembatan Besi. Pemerintah tidak melakukan ganti rugi terhadap bangunan yang dirobohkan.
"Tidak ada ganti rugi dan relokasi, karena ini aset Pemprov DKI Jakarta," ujar Djaharudin.
Pembongkaran dilakukan menggunakan satu alat berat. Operasi ini adalah gabungan dari pemerintah kecamatan, Satpol PP, Pekerja Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU), dan Sudin Sumber Daya Air Jakarta Barat.
"Alasan pembongkaran adalah mengembalikan fungsinya sebagai jalur hijau. Di sini akan dibuat trotoar dan pelebaran jalan," ujar Djaharudin.
Penertiban dilakukan pada pukul 08.00-10.00 WIB. Tidak ada perlawanan atau penolakan dalam penertiban tersebut. (aik/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini