Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/3/2017) kemarin sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu pembesuk wanita bernama Lusiana datang hendak menjenguk narapidana bernama Heru Purnomo. Namun petugas menahan barang bawaan berupa dua salib kayu dan gantungan baju di pos masuk kompleks lapas setelah penyeberangan.
"Pembesuk wanita itu mau membesuk, dia bawa itu salib dan kapstok. Petugas melarang dan bilang tidak usah dibawa," kata Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Jateng Djoni Priyatno, Rabu (8/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas menyita sabu (dokumen Kanwil Kemenkumham Jateng) |
Pembesuk itu hanya bisa membawa makanan. Kemudian petugas mengamati salib kayu tersebut dan ternyata, setelah sedikit ditekan, ada lubang yang di dalamnya terdapat plastik kemasan berisi sabu.
"Petugas lihat salibnya, dipejet-pejet lho ternyata ada itu jatuh. Diketahui itu barang narkotika," tandasnya.
Petugas kemudian mengamankan puluhan paket sabu dengan rincian dari gantungan baju ada 10 lubang berisi total 33 paket sabu. Kemudian salib pertama ada 11 lubang dengan 12 paket sabu, sedangkan salib kedua ada 9 lubang dengan 24 paket sabu.
Penelusuran dilakukan dan ternyata napi bernama Heru mengaku barang tersebut milik napi lainnya bernama Reno. Keduanya kemudian dimintai keterangan oleh petugas Satres Narkoba Polres Cilacap.
"Pembesuknya juga diserahkan ke Polres," pungkas Djoni.
Petugas menyita sabu. (dokumen Kanwil Kemenkumham Jateng) |
Dari informasi yang diterima, barang-barang berisi sabu itu ternyata sudah pernah dicoba diselundupkan oleh pembesuk lain. Namun barang tersebut tidak pernah sampai ke narapidana. Oleh sebab itu, muncul kecurigaan petugas dan dilakukan tindakan.
"Iya sudah tiga kali," pungkasnya.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Satres Narkoba Polres Cilacap. Pihak-pihak yang bersangkutan masih dimintai keterangan. (alg/rvk)












































Petugas menyita sabu (dokumen Kanwil Kemenkumham Jateng)
Petugas menyita sabu. (dokumen Kanwil Kemenkumham Jateng)