Dalami Kasus Suap PUPR, KPK Panggil Plt Sekjen DPR

Dalami Kasus Suap PUPR, KPK Panggil Plt Sekjen DPR

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 11:30 WIB
Dalami Kasus Suap PUPR, KPK Panggil Plt Sekjen DPR
Plt Sekjen DPR dipanggil KPK. (Dewi/detikcom)
Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned dipanggil penyidik KPK. Achmad akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR.

"Achmad akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Rabu (8/3/2017).

Pantauan detikcom, Achmad, yang mengenakan batik berwarna cokelat, telah hadir sekitar pukul 09.30 WIB. Achmad tampak sedang duduk di ruang tunggu lobi gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Achmad, penyidik akan memanggil anggota DPR RI Komisi III Jazilul Fawaid. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Penyidik KPK juga memanggil Staf PT Windhu Tunggal Utama, Yayat Hidayat. Adapula dua nama dari kalangan swasta dalam pemeriksaan hari ini, yaitu Jayadi Windu Arminta dan Yohanes Budi Haryanto.

"Keempatnya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka YWA," lanjut Febri.

Kasus yang menjerat Yudi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti setahun yang lalu. Selain Yudi, tersangka baru dalam kasus itu adalah Musa Zainuddin, yang telah ditahan KPK. Yudi disangka menerima suap Rp 4 miliar, sedangkan Musa disangkakan menerima suap Rp 7 miliar.

Yudi dan Musa kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus itu. Salah satunya ketika Aseng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pada 18 April 2016.

Penyidik KPK telah menetapkan Musa sebagai tersangka. Anggota Komisi V DPR itu akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur.

"MZ (Musa Zainuddin) akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/2/2017). (irm/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads