Kasubag Humas Polres Bekasi Kota AKP Erna Ruswing mengatakan penggerebekan dilakukan di enam warung jamu di Jl Caringin, Rawalumbu, dan Kelurahan Margahayu, Kota Bekasi, pada Selasa (7/3/2017) malam.
Di lokasi tersebut, polisi menyita 6 dus miras, 6 botol besar miras ginseng oplosan, 14 botol Intisari, serta ratusan bungkus miras ginseng oplosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miras oplosan disita. (ist) |
Polisi juga menangkap pemilik warung untuk dimintai keterangan. Pemilik warung diminta menutup usaha miras itu.
Erna mengatakan upaya ini dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif. Selain itu, miras oplosan membahayakan kesehatan.
"Banyak kasus miras di mana merenggut korban jiwa, sehingga kita lakukan upaya ini agar tidak ada korban jiwa," kata Erna kepada detikcom, Rabu (8/3). (mei/rvk)












































Miras oplosan disita. (ist)