Polisi Sita Miras Oplosan dari Warung Jamu di Bekasi

Polisi Sita Miras Oplosan dari Warung Jamu di Bekasi

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 08 Mar 2017 11:22 WIB
Polisi Sita Miras Oplosan dari Warung Jamu di Bekasi
Miras oplosan disita. (ist)
Jakarta - Polisi menggerebek sejumlah warung jamu di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Warung jamu tersebut menjual minuman keras (miras) oplosan.

Kasubag Humas Polres Bekasi Kota AKP Erna Ruswing mengatakan penggerebekan dilakukan di enam warung jamu di Jl Caringin, Rawalumbu, dan Kelurahan Margahayu, Kota Bekasi, pada Selasa (7/3/2017) malam.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 6 dus miras, 6 botol besar miras ginseng oplosan, 14 botol Intisari, serta ratusan bungkus miras ginseng oplosan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Polisi Sita Miras Oplosan dari Warung Jamu di BekasiMiras oplosan disita. (ist)


Polisi juga menangkap pemilik warung untuk dimintai keterangan. Pemilik warung diminta menutup usaha miras itu.

Erna mengatakan upaya ini dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif. Selain itu, miras oplosan membahayakan kesehatan.

"Banyak kasus miras di mana merenggut korban jiwa, sehingga kita lakukan upaya ini agar tidak ada korban jiwa," kata Erna kepada detikcom, Rabu (8/3). (mei/rvk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads