Hal itu diungkapkan seusai razia yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama anggota BNNP Jateng, Kanwil Kemenkumham Jateng, dan Bea-Cukai. Dalam razia itu ditemukan 17 pipet kaca bekas alat isap sabu dan tiga napi yang belum lama ini mengkonsumsi sabu di balik sel.
Djoko mengatakan temuan razia tersebut menjadikan bahan evaluasi kinerja. Ia menegaskan akan menindak tegas jika ada petugas yang diduga terlibat. Bahkan bisa saja petugas akan diberi sanksi berupa pemecatan.
"Instruksi menteri tidak ada ampun bagi petugas yang betul-betul tersangkut narkoba, hukumannya pecat. Napi positif saya minta Kalapas memeriksa lebih lanjut," tegas Djoni di Lapas Kedungpane, Rabu (8/3/2017).
Dalam razia yang dilakukan sejak pukul 05.30 WIB tersebut, petugas juga mendapati 25 narapidana positif mengkonsumsi amfetamin dari hasil tes urine. Kemudian ada 21 handphone dan uang lebih dari Rp 2 juta serta buku catatan.
"Ini (razia) rahasia, kita pantau tadi malam tidak bocor dan kami juga tidak libatkan Satgas Kamtib kami agar tidak bocor. Ini operasi yang kita harapkan," kata Djoni.
"Ke depan bisa kerja sama dengan Dir Resnarkoba untuk daerah lain. Jadi tidak usah beri tahu pimpinan dulu, langsung nanti 5 menit sebelum masuk," imbuhnya.
Sementara itu, Kalapas Kedungpane Taufikurrakhman mengatakan pengawasan sudah dilakukan secara maksimal, namun narapidana dan pembesuk ternyata berusaha menyelundupkan narkoba dengan berbagai modus dan beberapa sudah pernah diungkap.
"Pengawasan selama ini sudah ketat pada para pengunjung, baik orang dan bawaan, sudah dilakukan penggeledahan dengan cermat. Penyelundupan banyak terjadi saat pengiriman, misal lewat nasi bungkus atau dilempar (dari balik tembok), kita sudah maksimal. Kami juga geledah berkala dan insidentil," terang Taufik.
Adapun napi yang terbukti menyalahi tata tertib akan kehilangan hak-haknya, seperti remisi dan izin penjenguk. Sedangkan napi yang kedapatan mengkonsumsi narkoba beserta barang buktinya juga akan ditangani kepolisian.
"Bagi narapidana yang terbukti melanggar tata tertib akan ditindaklanjuti. Bentuk tim pemeriksa dan di-BAP. Kita beri sanksi, cabut hak-haknya, apakah remisi, pembebasan bersyarat, dan sebagainya atau kami pindahkan," pungkasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes (Pol) Krisno H Siregar mengatakan temuan dalam razia itu terdiri dari 25 napi positif amfetamin, 21 handphone, 17 pipet kaca dengan sisa sabu, alat isap, 1 laptop, dan sejumlah uang.
"Kami menemukan catatan berisi dugaan kami transaksi narkoba dan sejumlah uang," kata Krisno. (alg/imk)











































