"Santa ini tidak terlibat, karena perannya sendiri hanya sebagai sopir dan penerjemah. Tapi malah divonis mati, sementara yang lainnya divonis seumur hidup. Ini tidak fair," ujar Koordinator Advokasi LBH Masyarakat Muhammad Afif saat dihubungi detikcom, Rabu (8/3/2017).
Dalam kasus ini, peran pria itu adalah translator bagi 4 WN China yang ingin menyewa ruko di daerah Dadap, Tangerang, pada 2016. Empat WN China itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tan Welming alias Aming.
3. Qiu Junjie alias Junji.
4. Shi Jiayi alias Jia Bo.
Namun, karena keempatnya memiliki keterbatasan bahasa, Santa-lah yang akhirnya mengurus surat perjanjian sewa-menyewa itu.
"Karena keterbatasan bahasa, jadi Santa yang diminta untuk membantu mengurus surat perjanjiannya. Kebetulan Santa fasih berbahasa mandarin," sebut Afif.
Aparat yang mengendus pergerakan komplotan itu lalu melakukan penggerebekan pada Juni 2016. Kelimanya lalu diproses secara hukum dan dihadirkan ke meja hijau. Jaksa menuntut kelimanya dengan hukuman mati.
PN Jakbar kemudian menyatakan kelimanya melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan hukuman pidana mati bagi Santa dan penjara seumur hidup untuk keempat WN China. Atas putusan itu, Afif mengajukan banding bagi kliennya. Sebab, ia tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba itu.
"Tidak terkait sama sekali. Dia hanya bantu saja karena keterbatasan bahasa dan lainnya," tutup Afif. (adf/asp)