"Kami berharap KPK bertindak secara objektif, cermat, dan profesional," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno kepada detikcom, Selasa (7/3/2017) malam.
Soal apakah PDIP akan memberikan bantuan hukum jika kadernya terlibat, anggota komisi XI DPR itu mengatakan belum ada pembicaraan sejauh itu. Sebab, proses peradilan baru akan berlangsung pada Kamis (9/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/3) lalu. Berkas itu setebal 24 ribu halaman, yang nantinya akan disarikan dalam surat dakwaan.
Berkas itu terdiri dari 13 ribu lembar berkas untuk Sugiharto, yang berasal dari 294 saksi dan 5 ahli, serta 11 ribu lembar untuk Irman, yang berasal dari 173 saksi dan 5 ahli.
Nama anggota DPR yang dipanggil KPK terkait kasus e-KTP yakni(nama-nama itu didapat dari penelusuran detikcom dari jadwal pemeriksaan KPK, nama-nama itu ada yang datang menghadiri pemeriksaan, ada pula yang tidak hadir):
1. Setya Novanto
2. Anas Urbaningrum
3. M Nazaruddin
4. Agun Gunandjar
5. Ganjar Pranowo
6. Ade Komarudin
7. Numan Abdul Hakim
8. Rindoko Dahono Wingit
9. Olly Dondokambey
10. Jafar Hafzah
11. Khatibul Umam Wiranu
12. Teguh Juwarno
13. Arif Wibowo
14. Taufiq Effendi
15. Chairuman Harahap
16. Markus Nari
17. Melcias Marcus Mekeng
18. Miryam S Haryani
19. Jazuli Juwaini
20. Tamsil Linrung
21. Yasonna Laoly
22. Mirwan Amir
23. Abdul Malik Haramain
24. Mulyadi
25. Djamal Aziz
26. Mustoko Weni
27. Ignatius Mulyono (nkn/imk)