"Seleksi untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA)," ujar Jubir KY Farid wajdi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/3/2017).
Permintaan seleksi hakim agung ini didasari surat Wakil Ketua MA RI Bidang Nonyudisial Nomor 02/WKMA-NY/2/2017 tertanggal 8 Februari 2017 tentang Tambahan Hakim Agung Tahun 2017. Dalam hal ini, enam hakim agung yang dicari untuk kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar tata usaha negara (TUN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid mengatakan proses pengajuan seleksi hakim agung dibuka pada 8-29 Maret 2017. Pihaknya juga membuka kesempatan seluas-luasnya untuk kalangan dari unsur MA, pemerintah, ataupun masyarakat biasa.
"Persyaratan untuk mengikuti seleksi CHA Tahun 2017 dapat diakses melalui website KY. Proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari," tutur Farid.
Farid menitikberatkan seleksi calon hakim agung untuk orang-orang yang berintegritas. Sebab, jabatan hakim agung menjadi kunci dari peradilan yang bersih.
"Seleksi calon agung nanti akan melewati sejumlah tahapan yang di antaranya seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka. Setelah proses seleksi sudah dilakukan, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan," pungkas Farid. (edo/asp)











































