Nama-nama politisi ini mencuat menjelang sidang perdana kasus e-KTP, yang akan digelar di PN Tipikor Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2017.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yang sama-sama merupakan pejabat Kemendagri, yakni Irman (mantan Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah hanya sedikit memberikan petunjuk tentang siapa mereka. "Nanti akan muncul di dakwaan. Ada sekitar 200 lebih saksi yang kita periksa dan ada banyak nama di sana. Ada tiga cluster besar dalam kasus e-KTP ini, dan ketiganya itu mulai dari sektor politik, birokrasi, dan swasta," ungkap Febri.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus itu. Nama-nama seperti Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Agun Gunandjar, Chairuman Harahap, Agus Martowardojo, hingga Yasonna Laoly (tidak hadir) pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
Febri menyatakan, sepanjang 2016, KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai pihak terkait dengan kasus itu. Total pengembalian uang senilai Rp 250 miliar, dengan rincian Rp 220 miliar dari 5 korporasi dan 1 konsorsium serta Rp 30 miliar dari perorangan. Pengembalian dari perorangan itu berasal dari 14 orang, termasuk anggota DPR.
Ketika namanya disebut-sebut, satu per satu politisi angkat bicara. Mereka mengaku mendukung KPK mengusut tuntas kasus e-KTP. Bahkan mereka membantah tidak pernah menerima uang dan siap memberikan kesaksian di pengadilan.
Berikut ini klarifikasi para politisi:
Novanto: Saya Tidak Pernah Menerima atau Memberikan Uang
|
Ketua DPR Setya Novanto mengecek kesiapan (Dika/detikcom)
|
"Kalau itu kan kita tahu Nazar bicara beberapa tahun lalu, saya lihat dan dengar pernyataannya di beberapa media saat itu. Seingat saya dan saya bersumpah tidak pernah bersama-sama membicarakan masalah e-KTP, silakan tanya ke Nazar lagi, Saya juga nggak ngerti kok saya dikait-kaitkan dan disebut-sebut Nazar saat itu. Mungkin kondisi psikologis Nazar sedang ada masalah dengan partainya dan Mas Anas, jadi semua orang dikait-kaitkan dan disebut-sebut. Saya pastikan pernyataan Nazar tidak benar," kata Novanto dalam perbincangan dengan wartawan, Selasa (7/3/2017).
Novanto juga membantah dirinya terlibat dalam pertemuan-pertemuan pembahasan e-KTP. Ia juga menampik meminta jatah ke pengusaha. "Saya kan waktu itu sebagai ketua fraksi. Sebagai ketua fraksi, saya membatasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah uang atau pendanaan dan tentu hal tersebut tidak mungkin saya lakukan melibatkan saya dan nggak ada hal-hal lain, apalagi saya minta uang atau uang yang beredar ke saya juga tidak pernah ada," kata Novanto.
Ia kemudian menjelaskan tugas dan peran sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu. Pimpinan dan anggota Komisi II DPR melapor ke pimpinan fraksi, kemudian dibahas di rapat pleno yang fraksi lakukan setiap satu bulan sekali.
"Saya sudah sampaikan hal ini kepada penyidik waktu saya diminta klarifikasi dan konfirmasi beberapa waktu lalu. Jadi saat pleno di fraksi, saya sampaikan bahwa e-KTP kalau itu memang tujuannya baik untuk negara. Apalagi ini kan merupakan online itu demi kepentingan negara karena itu menurut waktu disampaikan itu kan bisa mengakses apa pun, jadi adanya e-KTP itu kan bisa masuk ke paspor, bisa masuk ke KTP, dan identitas orang-orang yang bermasalah, misalnya, kalau ada masalah yang berkaitan dengan terorisme, itu bisa langsung ketahuan," kata Novanto.
"Saya kira itu manfaatnya baik dan sependapat saya sudah untuk kepentingan bangsa dan negara, demi untuk kemajuan ya silakan saja, tapi itu sepintas dilaporkan ke saya," imbuhnya.
Lalu bagaimana jika dalam sidang ada penyebutan nama Novanto? "Ya yang pertama, saya apresiasi kepada Ketua KPK, Pak Agus ya, yang telah menyampaikan bahwa ini akan diusut secara tuntas ya dan saya memberikan apresiasi mendukung penuh masalah supremasi hukum. Sehingga jika saya disebut tentu bisa mengklarifikasi karena waktu saya diperiksa KPK sebetulnya saya sudah sampaikan sedetailnya dan sejelas-jelasnya saat saya klarifikasi untuk mempermudah penyidik KPK," jawab Novanto.
Novanto juga mengaku tidak tahu-menahu soal adanya sejumlah anggota DPR yang sudah mengembalikan uang kasus e-KTP. Ia menegaskan tak pernah menerima dan memberikan uang terkait dengan hal tersebut.
"Saya terus terang saja saya sampaikan kepada penyidik KPK juga bahwa karena saya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah memberikan uang. Apa yang harus saya kembalikan dan karena saya juga tidak ngerti kok dikait-kaitkan, dari mana disebut, uang dari mana besarnya dan semuanya bisa dicek dan ditelusuri benar-tidaknya oleh KPK. Saya nggak punya rekening itu-itu dan tidak punya rekening di mana-mana," katanya.
Saat ini ia mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut kepada penyidik KPK. Ia berharap KPK profesional dalam mengusut kasus ini.
"Begini, kita percayakan kepada penyidik dan tentu apa yang disampaikan KPK maupun pimpinannya melalui metode follow the money. Jadi follow the money itu kan KPK pasti bisa mengetahui, alirannya itu dari mana, yang menerima siapa, tanggalnya kapan, dan uangnya ke mana, siapa yang memberikan, pasti KPK itu bisa mengetahui," katanya.
"Nah ini penting, semua ini akan jadi pembuktian, jangan sampai salah. Kasihan juga anggota DPR, mereka tidak pernah menerima terus diberitakan menerima, ini kasihan mereka, kasihan keluarganya, kasihan familinya, kasihan anak-anaknya, kadang-kadang hal-hal yang belum pasti tapi sudah diisukan. Tentu saya harapkan bisa secara profesional kasus ini diungkap dan saya percaya KPK telah melaksanakan dengan sebaik-baiknya," pungkasnya.
Agun: Semua Diuji di Pengadilan
|
Foto: Ari Saputra/detikcom
|
Nama Agun ikut disebut bersama sejumlah anggota DPR yang pernah bertugas di Komisi II periode 2009-2014. Ia pun enggan memberikan banyak komentar terkait dengan kasus megaproyek tersebut.
"Bukan saatnya dan tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum untuk kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan," ungkap Agun dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (7/3/2017).
Meski begitu, politikus Partai Golkar ini mengaku menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Soal kasus e-KTP, Agun menyatakan biarlah kebenaran terjawab melalui pembuktian di persidangan.
"Saya menghormati, mematuhi, dan menjalankan semua proses ini. Di pengadilan itulah semuanya akan diuji secara terbuka," ujarnya.
"Semoga kita semua menghormati dan menghargainya," lanjut Agun.
Agun sudah beberapa kali memenuhi panggilan KPK terkait dengan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Diketahui, Agun menjabat Ketua Komisi II sejak Januari 2012. Ia menggantikan Chairuman Harahap, yang juga berasal dari partai berlambang pohon beringin tersebut.
Agun mengatakan di komisi yang menjadi mitra Kemendagri ini pernah dilakukan kebijakan untuk menghentikan pembayaran tender e-KTP. Hal itu dilakukan sebelum selesainya kasus pengadaan alat-alat perekaman e-KTP untuk di daerah terpencil.
Ia juga mengaku meninjau lokasi server e-KTP di Kalibata, Jakarta, serta melakukan pengujian fotokopi e-KTP yang dilakukan di Komisi II. Menurutnya, hal itu sebagai wujud fungsi pengawasan kerja dari DPR. "Jadi sebetulnya seluruh fungsi pengawasan efektif kita lakukan," tuturnya beberapa waktu lalu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pernah menyebut banyak anggota Dewan yang menikmati aliran dana proyek bernilai total Rp 6 triliun ini. Terkait dengan hal itu, Agun mempersilakan dilakukan pembuktian.
"Aliran dana itu, juga hal-hal ini, menurut kami, adalah proses penegakan hukum. Dan kami sangat mendukung proses ini bisa dituntaskan setuntas-tuntasnya, sejelas-jelasnya, siapa pun yang melanggar perbuatan hukum yang bisa dibuktikan harus menerima sanksi apa adanya," kata Agun.
Agun mengatakan proyek ini dijalankan atas amanah undang-undang, yang merupakan inisiatif pihak legislatif. "Terserah kata orang. Yang jelas, buktinya ini perintah undang-undang. Undang-undang awalnya berawal dari inisiatif DPR," ucapnya.
Ganjar: Saya Tidak Pernah Bicarakan Uang
|
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
|
"Saya tidak pernah bicarakan uang (USD 25 ribu). Sama pimpinan yang dibicarakan proses anggarannya, pelaksanaannya saja," ujar Ganjar setelah menghadiri Indonesia Studentpreneur (IDEAS Summit) 2017 di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Sleman, Selasa (7/3/2017).
"Insyaallah (saya) tidak terima itu. Makanya dengan media saya tidak lari, saya jelaskan," imbuhnya.
Menurut dia, kemunculan namanya dalam kasus e-KTP merupakan hal yang wajar. Mengingat statusnya pada saat itu adalah salah satu pimpinan Komisi II DPR.
"Seingat saya, orang yang saya baca, kalau benar itu bukan hoax, si orang yang katanya menyampaikan (nama Ganjar), waktu dimintai keterangan dengan KPK dia dikonfrontasi dengan saya. Ada dua penyidik, ditanyai, 'Bu apakah benar Pak Ganjar dikasih (uang)'. Dia bilang, 'Nggak kok'," cerita Ganjar.
Ganjar, yang juga pernah dipanggil KPK terkait dengan kasus e-KTP, heran dakwaan kasus tersebut sudah banyak yang keluar.
"Saya sudah dikirimi (foto) surat dakwaan oleh wartawan tadi. Disebut miliaran, okeh banget ya (banyak sekali ya). Ada beberapa spekulasi saya. Yang pertama, ini dakwaan belum dibacakan sudah keluar ya, mungkin hawa politiknya tinggi," kata Ganjar.
Ganjar tak pernah menerima apa pun terkait dengan kasus ini. Ia sudah memberikan klarifikasi saat dipanggil KPK.
"Saya diperiksa di KPK itu, saya dikonfrontasi dengan Bu Yani (Miriam S Haryani) disaksikan dua penyidik. Bu Yani apakah kasih uang ke Pak Ganjar? Jawabannya tidak," kata Ganjar.
"Yang dikonfrontir saya. Pak Ganjar siap dikonfrontir nggak? Pak Ganjar menerima nggak? Siap dikonfrontir? (saya bilang) Siap. Undang saja. Saya kaget yang datang beliau, maka pada saat yang dikatakan tidak," sambung Ganjar.
Dalam kesempatan itu, Ganjar pun mengklarifikasi banyak hal. Ia menegaskan bahwa tidak tahu-menahu soal kasus tersebut.
"Ada satu yang missing, mungkin kalau ada 100 orang, ada 3 orang yang menerima, mungkin masuk dalam frame menerima. Saya tegaskan tidak, maka kejutan-kejutan ini menarik saya jelaskan," katanya.
Teguh Juwarno: Nama Saya Dicatut
|
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
|
"Soal korupsi e-KTP, saya tidak tahu-menahu, apalagi ada penyebutan nama saya sebagai pihak yang menerima uang dari proyek itu. Saya yakin nama saya dicatut untuk ambil keuntungan pihak tertentu," ungkap Teguh dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (7/2/2017).
Politikus PAN ini menyatakan, saat anggaran untuk megaproyek e-KTP disetujui pada 2010, ia sudah tidak lagi menjadi anggota Komisi II. Teguh mengaku sudah dipindahkan ke Komisi I. Kasus e-KTP menyeret sejumlah nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
"Saat anggaran e-KTP disetujui Komisi II pada bulan Oktober dan November 2010 (sesuai dokumen di KPK), saya sudah tidak di Komisi II. Saya pindah ke Komisi I pada 21 September 2010," ucapnya.
Dalam pembahasan rapat e-KTP pada 2010, Teguh menyatakan tidak mengikutinya. Anggota Fraksi PAN periode 2014-2019 ini bertugas di Komisi VI. Ia mengatakan sudah menyampaikan keterangan yang sama saat menjadi saksi di KPK.
"Dua kali rapat pembahasan e-KTP, yakni tanggal 2 dan 10 Mei 2010, saya juga tidak hadir karena sedang memimpin Panja Pertanahan," tutur Teguh.
"Semua notulensi rapat sudah saya serahkan dan sesuai dengan data yang dimiliki KPK saat dipanggil menjadi saksi di KPK. Semua saya sampaikan, berdasarkan data resmi dan notulensi dari kesekjenan DPR," sambungnya.
Teguh mengaku siap memberi keterangan di persidangan. Kasus e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 T tersebut akan mulai disidangkan pada Kamis (9/3) besok. "Insyaallah (siap), saya akan mendukung proses hukum untuk menuntaskan kasus ini," tegas Teguh.
Seperti diketahui, Teguh diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Rabu (14/12/2016). Pada kesempatan itu, Teguh juga telah membantah keterlibatannya dalam kasus ini. "Saya tidak tahu sama sekali. Apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011. Saya sudah tidak di Komisi II saat itu," kata Teguh saat datang memenuhi panggilan.
Yasonna: Kami Tidak 'Cawe-cawe'
|
Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom
|
"Soal e-KTP itu, kami tidak tahu, kami tidak cawe-cawe," ujar Yasonna kepada wartawan di Hotel Pullman, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Yasonna mengatakan, saat masih menjadi anggota Komisi II, dia memang kerap mengkritisi kebijakan pengadaan e-KTP. Dia pun menginginkan agar kasus tersebut segera diselesaikan.
"Karena Komisi II DPR itu kritis, pada waktu itu ada anggaran yang besar. Jujur, harus kita katakan bahwa di situ ada masalah," katanya.
"Yang penting kebijakan itu harus dibuka berita acaranya agar semuanya jelas. Walaupun e-KTP itu sangat bermanfaat, kalau dalam pelaksanaannya eksekutif atau siapa saja yang melanggar, proses hukum harus jalan," lanjutnya.
Meski begitu, hingga saat ini Yasonna belum memenuhi panggilan KPK guna memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus itu. Dia pun menegaskan akan menaati hukum jika ada pemanggilan selanjutnya.
"Sebagai orang hukum, saya harus patuh pada hukum. Tapi waktu itu saya ke Hong Kong. Ada urusan yang penting, tugas negara, ke Departemen Kehakiman Hong Kong. Kalau dijadwalkan (pemanggilan) lagi, no problem," katanya.
Kasus korupsi e-KTP itu akan disidang pada 9 Maret mendatang. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada nama-nama besar dalam sidang itu nanti.
Halaman 2 dari 6











































