Hakim Nyatakan Ahmad Musadeq cs Tidak Terbukti Makar

Hakim Nyatakan Ahmad Musadeq cs Tidak Terbukti Makar

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 22:48 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melepaskan dakwaan makar terhadap eks petinggi Gafatar. Hal itu lantaran tidak ada saksi yang dapat membuktikan tindak pidana tersebut.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Mohamad Sirad dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutan, jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 110 Ayat 1 juncto Pasal 107 Ayat 2 KUHP tentang pemufakatan makar. Namun, dalam pertimbangannya, hakim tidak melihat unsur pidana tersebut.

"Menimbang dari seluruh saksi sidang, tidak ada satu pun yang mengungkapkan ada pembicaraan rencana menggulingkan pemerintah Indonesia. Bahwa terdakwa 1 dan 3 melakukan pembicaraan terkait organisasi Milah Abraham," bebernya.

Oleh karena itu, dalam putusannya, Sirad menyatakan ketiga terdakwa harus dilepas dari jerat dakwaan makar, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan tersebut.

"Karena salah satu unsur tidak terbukti, maka ketiga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Ahmad Musadeq cs menolak tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eks pimpinan Gafatar ini menganggap tuntutan jaksa telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan.

Eks pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq bersama Mahful Muis dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sedangkan anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya, dituntut 10 tahun penjara. (edo/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads