"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," kata ketua majelis hakim Mohamad Sirad dalam persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang dari seluruh saksi sidang, tidak ada satu pun yang mengungkapkan ada pembicaraan rencana menggulingkan pemerintah Indonesia. Bahwa terdakwa 1 dan 3 melakukan pembicaraan terkait organisasi Milah Abraham," bebernya.
Oleh karena itu, dalam putusannya, Sirad menyatakan ketiga terdakwa harus dilepas dari jerat dakwaan makar, sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan tersebut.
"Karena salah satu unsur tidak terbukti, maka ketiga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Ahmad Musadeq cs menolak tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eks pimpinan Gafatar ini menganggap tuntutan jaksa telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
Eks pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq bersama Mahful Muis dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sedangkan anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya, dituntut 10 tahun penjara. (edo/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini