Kasus 20 Kg Sabu: 1 WNI Divonis Mati, 4 WN China Seumur Hidup

Kasus 20 Kg Sabu: 1 WNI Divonis Mati, 4 WN China Seumur Hidup

Rivki - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 19:27 WIB
Kasus 20 Kg Sabu: 1 WNI Divonis Mati, 4 WN China Seumur Hidup
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Lima anggota sindikat narkoba jaringan internasional divonis seumur hidup hingga mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka dijatuhi vonis karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 20 kilogram.

Lima orang yang divonis itu adalah Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi (WN China), Tan Welming alias Aming (WN China), Qiu Junjie alias Junji (WN China), Shi Jiayi alias Jia Bo (WN China), dan Santa (WNI). Empat WN China tersebut divonis seumur hidup, sedangkan Santa divonis mati.

"Sidangnya dibacakan di PN Jakbar pada 3 Maret," ujar Kajari Jakbar Reda Manthovani saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula ketika empat WN China tersebut diciduk petugas pada Juni 2016 di sebuah hotel di Jakarta Barat. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Santa di Dadap, Tangerang.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita 20 kg sabu. Dalam kasus ini, peran Santa adalah translator 4 WN China tersebut. Namun Reda memastikan Santa terlibat dalam peredaran 20 kg tersebut. Kelimanya dinyatakan melanggar Pasal 114 UU Narkotika.

"Dia (Santa) translator, tapi juga terlibat peredaran sabu," ujarnya.

Atas putusan ini, jaksa mengajukan banding. Reda mengatakan putusan terhadap empat WN China tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu vonis mati.

"Kita banding untuk empat WN China-nya karena tuntutan kita adalah hukuman mati," tutup Reda. (rvk/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads