Lima orang yang divonis itu adalah Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi (WN China), Tan Welming alias Aming (WN China), Qiu Junjie alias Junji (WN China), Shi Jiayi alias Jia Bo (WN China), dan Santa (WNI). Empat WN China tersebut divonis seumur hidup, sedangkan Santa divonis mati.
"Sidangnya dibacakan di PN Jakbar pada 3 Maret," ujar Kajari Jakbar Reda Manthovani saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (7/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 20 kg sabu. Dalam kasus ini, peran Santa adalah translator 4 WN China tersebut. Namun Reda memastikan Santa terlibat dalam peredaran 20 kg tersebut. Kelimanya dinyatakan melanggar Pasal 114 UU Narkotika.
"Dia (Santa) translator, tapi juga terlibat peredaran sabu," ujarnya.
Atas putusan ini, jaksa mengajukan banding. Reda mengatakan putusan terhadap empat WN China tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu vonis mati.
"Kita banding untuk empat WN China-nya karena tuntutan kita adalah hukuman mati," tutup Reda. (rvk/fjp)











































