Ahok Cuti Kampanye, 4 Fraksi DPRD DKI Cabut Boikot Rapat Bersama

Ahok Cuti Kampanye, 4 Fraksi DPRD DKI Cabut Boikot Rapat Bersama

Bisma Alief Laksana - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 18:41 WIB
Ahok Cuti Kampanye, 4 Fraksi DPRD DKI Cabut Boikot Rapat Bersama
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Empat fraksi di DPRD DKI menolak untuk rapat bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengemban tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta. Keempat fraksi tersebut adalah Gerindra, PKS, PKB dan PPP.

Namun, kini boikot tersebut sudah dicabut. Pimpinan DPRD DKI dari fraksi Gerindra, M Taufik, mengatakan pencabutan sudah dilakukan sejak kemarin, tepatnya saat Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dilantik menggantikan Ahok yang cuti kampanye.

"Sudah dicabut dari kemarin (boikotnya). Kan kami sudah cabut itu, semalam. Kan sekarang Plt (Gubernur DKI)," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, empat fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak rapat bersama Pemprov DKI karena Ahok belum dinonaktifkan dari posisi gubernur. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menyebut penolakan tersebut bukanlah bentuk boikot.

Menurutnya, DPRD DKI hanya menunggu surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk kejelasan status Ahok.

"Bukan boikot ya, karena kita menunggu kejelasan status saja. Kalau Mendagri mengeluarkan surat tertulis terkait status Pak Basuki, nah itu ya kita akan lebih enak gitu melakukan raker," kata Triwisaksana (Sani) kepada detikcom di kantornya di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/2) lalu.

Menurut Sani, jabatan Ahok bisa dialihkan ke Plt gubernur sambil menunggu tuntutan jaksa dalam kasus penodaan agama, yang sidangnya masih berjalan.

"Ya makanya, kalau menunggu itu kan bisa dialihkan ke Plt atau wagub dalam pelaksana tugas. Kita kan juga sebenarnya nggak ada itikad untuk menunda rapat kerja ini. Tapi perlu ada kejelasan terkait status, jadi jangan sampai dibilang ada cacat hukum dan sebagainya," ujarnya.

Surat resmi dari Mendagri, sambung Sani, juga penting agar DPRD tidak terseret persoalan hukum menyangkut pembahasan program dengan Ahok, yang berstatus terdakwa. (bis/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads