Menurut Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, Dewi tidak ditahan pihak kepolisian. Ia dibebaskan setelah pemeriksaan dinilai cukup oleh para petugas keamanan.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena belum ada unsur pidana yang dilanggar," kata Hengky kepada detikcom, Selasa (7/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bangunan itu sudah kosong lima bulanan. Kalau nama Dewi Palapa di sini saya tidak pernah tahu," kata salah seorang warga, Angga, saat ditanya mengenai bangunan satu lantai dengan dua pintu yang dipisahkan tembok di tengah.
Bangunan yang diduga tempat tinggal Dewi itu tampak bukan bangunan baru. Kusen pintu dan jendela berwarna hijau kebiruan dengan atap bagian depan yang sudah miring.
"Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia tinggal di Jl Raya Pemogan 174, Denpasar," kata Hengky. (vid/rvk)











































