"Insya Allah, karena masih ada waktu tujuh hari sesuai kuhap, kami belum bisa memastikan tapi Insya Allah," ujar Jaksa Penutut Umum Kejari Cibinonng, Abdul Rauf usai persidangan di PN Jaktim, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, (7/3/2017).
"Kami ada waktu pikir-pikir 7 hari, nanti kami akan melakukan upaya hukum banding," tegas Rauf menanggapi putusan majelis hakim terhadap Gafatar.
![]() |
Di kasus itu, Musadeq dan Muis dituntut 12 tahun penjara dan Andri 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kecewa bahkan dari pertimbangkan yang dibacakan, keterangan saksi dan ahi agama dari kami tidak dipertimbangkan," kata Pratiwi.
Atas putusan itu, Pratiwi mengatakan telah memikirkan upaya perlawanan hukum ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun begitu pihaknya masih menunggu keputusan dari ketiga kliennya.
"Kami masih pikir-pikir dulu, nanti biarkan mereka tenang dulu atas putusan ini. Setelah itu kita akan berkordinasi kembali," ujar Pratiwi. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini