Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara, Istri Nangis Sesenggukan

Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara, Istri Nangis Sesenggukan

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 16:38 WIB
Jakarta - Istri Ahmad Musadeq, Waginem, hanya bisa menangisi putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sebab, sang suami harus kembali mendekam di balik jeruji hotel prodeo.

Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaktim, Jalan Dr Soemarsono, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017), Waginem, yang duduk di bangku pengunjung sidang, terus mengeluarkan air matanya. Beberapa kerabat yang duduk di sampingnya berusaha menenangkan wanita yang mengenakan baju putih itu.

"Itu istri Pak Musadeq," ujar Diaz, mantan anggota Gafatar yang hadir dalam sidang.
Ahmad Musadeq Divonis 5 Tahun Penjara, Istri Nangis Sesenggukan

Waginem hanya bisa melambaikan tangan dari jauh kepada Ahmad Musadeq. Selepas itu, Wagimen langsung meninggalkan ruang sidang dan menolak berbicara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Udah, kasihan, Mas. Biar saja dia menenangkan diri dulu," pungkasnya.

Dalam kasus itu, Musadeq dan Mahful Muis dihukum 5 tahun penjara dan Andri Cahya, anak Musadeq, dihukum 3 tahun penjara. Mereka terbukti menodai agama dan makar. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads