Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaktim, Jalan Dr Soemarsono, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017), Waginem, yang duduk di bangku pengunjung sidang, terus mengeluarkan air matanya. Beberapa kerabat yang duduk di sampingnya berusaha menenangkan wanita yang mengenakan baju putih itu.
"Itu istri Pak Musadeq," ujar Diaz, mantan anggota Gafatar yang hadir dalam sidang.
![]() |
Waginem hanya bisa melambaikan tangan dari jauh kepada Ahmad Musadeq. Selepas itu, Wagimen langsung meninggalkan ruang sidang dan menolak berbicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus itu, Musadeq dan Mahful Muis dihukum 5 tahun penjara dan Andri Cahya, anak Musadeq, dihukum 3 tahun penjara. Mereka terbukti menodai agama dan makar. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini