Divonis 5 Tahun Penjara, Ahmad Musadeq dkk: Kita Pikir-pikir

Divonis 5 Tahun Penjara, Ahmad Musadeq dkk: Kita Pikir-pikir

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 16:19 WIB
Jakarta - Pemimpin Gafatar, Ahmad Musadeq, dan Mahful Muis dihukum 5 tahun penjara. Adapun anak Musadeq, Andri Cahya, dihukum 3 tahun penjara. Mereka dihukum karena dinilai melakukan penodaan agama dan makar.

Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) selesai membacakan putusan, Musadeq dkk tetap menujukan ketenangan dirinya. Bahkan, setelah majelis hakim keluar dari ruang sidang, Ahmad Musadeq melambaikan tangan.
Divonis 5 Tahun Penjara, Ahmad Musadeq Dkk: Kita Pikir-pikir

"Kita pikir-pikir," jawab Musadeq menanggapi tawaran upaya hukum majelis hakim di PN Jaktim, Jalan Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).

Selama pembacaan putusan, Musadeq dkk, yang mengenakan baju putih, duduk dengan tenang.
Divonis 5 Tahun Penjara, Ahmad Musadeq Dkk: Kita Pikir-pikir

Selama pembacaan putusan, ruang sidang dipadati pendukung Musadeq. Personel kepolisian sendiri melakukan sistem pengamanan terbuka dan tertutup. Ada juga polisi yang membaur di antara pengunjung sidang dan pewarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini dari berbagai macam daerah," ujar salah seorang eks anggota Gafatar, Faldiaz Bachtiar, di sela-sela persidangan.
Divonis 5 Tahun Penjara, Ahmad Musadeq Dkk: Kita Pikir-pikir

"Ini bentuk dukungan kami kepada eks Gafatar," papar pria yang akrab disapa Diaz itu. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads