Pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq Dihukum 5 Tahun Penjara

Pemimpin Gafatar Ahmad Musadeq Dihukum 5 Tahun Penjara

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 07 Mar 2017 16:06 WIB
Ahmad Musadeq dkk (rachman/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ahmad Musadeq. Adapun anak Musadeq, Andri Cahya dihukum 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman selama," kata ketua majelis hakim M Sirad di PN Jaktim, Jalan Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).

Sebelumnya Musadeq dituntut 12 tahun penjara dan Andri dituntut 10 tahun penjara. Adapun pimpinan Gafatar lainnya, Mahful Muis dihukum 5 tahun penjara, sama dengan Musadeq. Majelis hakim meyakini ketiganya bersalah melakukan tindak pidana makar dan penodaan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar majelis dengan suara bulat. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads