"Menjatuhkan hukuman selama," kata ketua majelis hakim M Sirad di PN Jaktim, Jalan Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
Sebelumnya Musadeq dituntut 12 tahun penjara dan Andri dituntut 10 tahun penjara. Adapun pimpinan Gafatar lainnya, Mahful Muis dihukum 5 tahun penjara, sama dengan Musadeq. Majelis hakim meyakini ketiganya bersalah melakukan tindak pidana makar dan penodaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT