"Menjatuhkan hukuman selama," kata ketua majelis hakim M Sirad di PN Jaktim, Jalan Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (7/3/2017).
Sebelumnya Musadeq dituntut 12 tahun penjara dan Andri dituntut 10 tahun penjara. Adapun pimpinan Gafatar lainnya, Mahful Muis dihukum 5 tahun penjara, sama dengan Musadeq. Majelis hakim meyakini ketiganya bersalah melakukan tindak pidana makar dan penodaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini